jpnn.com, BEKASI - Pencapaian target pajak reklame Kota Bekasi tahun ini terancam tak terpenuhi. Meski tahun 2018 tinggal dua bulan lebih, tapi pajak reklame baru terealisasi Rp 29 miliar. Padahal targetnya Rp 89 miliar. Penyebabnya, banyak wajib pajak reklame yang ogah membayar kewajibannya.
"Para pemilik reklame dalam ruangan, berpura-pura tak mengetahui adanya kewajiban pajak yang harusnya mereka bayarkan pada pemerintah. Karena itu selain menyisir tepi jalan, tim pun akan menyisir pemilik pajak di dalam ruangan,” terang Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Siasat Baru Bekasi Raup Dana Kompensasi DKI
Zeno menjelaskan, belum tercapainya target pajak reklame disebabkan banyak alasan. Terutama bagi pemilik reklame dalam ruangan atau di mal yang secara jelas pura-pura mengabaikannya.
Meski demikian, saat ini Zeno belum bisa menyebutkan jumlah reklame yang habis masa izin atau tak berizin berhasil ditertibkan. Sebab, penyisiran masih dilakukan oleh sejumlah petugas di lapangan.
BACA JUGA: DKI dan Bekasi Perlu Duduk Bareng Membahas Sampah
"Sore nanti baru bisa kami laporkan, sebab masih terus dilakukan pendataan bahkan sampai malam hari untuk melihat reklame atau spanduk mana yang menggagu estetika kota," jelasnya.
Namun, Zeno menjelaskan, sudah ada 25 reklame berbagai ukuran ditertibkan Pemkot Bekasi, Rabu (24/10). Selain tak berizin, reklame tersebut sudah tak layak berdiri. ”Langsung kita tebang, sebab dari data yang kami peroleh mereka sudah tak lagi berizin," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Terus Rekrut Tenaga Kontrak
Menurut Zeno, puluhan reklame tersebut ditemukan sebagian tak memiliki izin, sudah habis masa izinnya dan tiga di antaranya sudah tak layak lagi berdiri. Sehingga, kata dia juga, pemerintah tak mau ambil resiko membahayakan pengendara yang melintas di daerah sekitar.
Apalagi, lokasi berdirinya reklame tersebut pun sebagian berada di jalan protokol. ”Ditemukan di salah satu jalan protokol, kondisi reklame tersebut sudah keropos. Sehingga petugas pun langsung menurunkan,” kata Zeno.
Meski demikian, Zeno enggan menyebut besaran kerugian daerah akibat 25 reklame tak berizin tersebut. Sebab hal tersebut masih dihitung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, upaya penertiban reklame liar itu bertujuan menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 89 miliar.
"Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan PAD untuk pembiayaan diantaranya melalui sumber pajak reklame," jelasnya.
Menurut Tri, penertiban juga dibarengi dengaan penataan estetika kota yang sudah tidak layak. Seperti fasilitas pemerintah berupa imbauan taat bayar pajak yang perlu diperbaharui.
Tri menargetkan, penyisiran terhadap reklame tak berizin dan habis masa izinnya dilakukan hingga akhir 2018. Sehingga, pemerintah bisa mencapai target pajak reklame sesuai yang diinginkan. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampingi Pengembang Meikarta, Denny Indrayana Mengaku Mau Bantu KPK
Redaktur & Reporter : Adil