Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai

Selasa, 25 April 2017 – 08:49 WIB
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.

Padahal, tax amnesty diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

BACA JUGA: Pelaku e-Commerce Harus Taat Pajak

Selain itu, Ditjen Pajak juga berharap peningkatan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak dan pelaporan harta tambahan dalam SPT tahun ini.

Dengan demikian, basis pemajakan juga meningkat. Tahun ini, pemerintah menargetkan 14,6 juta WP yang melaporkan SPT.

BACA JUGA: Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T

Namun, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meyakini target tersebut sulit tercapai.

Alasannya, hingga 21 April lalu, jumlah WP yang melaporkan SPT baru mencapai 10,58 juta WP.

BACA JUGA: Revisi Aturan Insentif Pajak demi Gaet Investor

”Sisanya tinggal menunggu pelaporan SPT WP Badan pada 30 April. Rasanya cukup sulit karena harus ada tambahan empat juta SPT dalam waktu seminggu,” kata Prastowo.

Selain itu, target tersebut nyaris mustahil tercapai karena total jumlah WP badan hanya sekitar dua juta.

”Pasti tidak semua WP badan melaporkan SPT,” tambah Prastowo.

Meski demikian, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, penurunan jumlah pelaporan SPT tahun ini wajar.

Alasannya, pemerintah telah meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 54 juta per tahun.

Selain itu, wajib pajak enggan memanfaatkan fasilitas e-filling SPT karena dianggap repot.

Sedangkan WP malas ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.

”Akhirnya tidak lapor. Ada juga yang menganggap penghasilannya sudah dipotong pajak sehingga dia tidak perlu lagi melaporkan SPT,” terang Prastowo.

Meski amnesti pajak tidak berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak, Prastowo menilai program itu tidak sepenuhnya gagal.

Program tersebut dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak (tax awareness).

 ”Meski tambahan wajib pajak baru hanya lima persen, tapi bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi,” terangnya.

Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT.

Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.

Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan.

Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebusan Tak Sesuai Target, Tax Amnesty Indonesia Tersukses di Dunia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler