Target Sebulan Revisi UU Pilkada Kelar

Rabu, 16 Maret 2016 – 16:57 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menurut rencana akan mengirimkan amanat presiden terkait revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ke DPR, Kamis (17/3).

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah merumuskan poin-poin draft revisi dalam rapat terbatas kabinet, Selasa (15/3) kemarin. 

BACA JUGA: Akui Pembuktian Mahar Politik tak Gampang

Dengan dikirimkannya ampres, maka pembahasan revisi antara DPR dan pemerintah sudah dapat dimulai. Untuk kemudian diharapkan hasilnya menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pilkada serentak 2017 yang digelar di 101 daerah.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, ada sekitar 16 poin penting yang diusulkan pemerintah dalam draft revisi tersebut.

BACA JUGA: Ibu-ibu...Cepat Sini! Ada Kabar dari Ahok

"Nanti seluruh keputusan MK akan kami masukan dalam revisi UU Pilkada. Termasuk hasil evaluasi tahapan-tahapan sengketa pilkada," ujar Tjahjo, Rabu (16/3).

Dalam draft revisi, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemerintah juga menilai daerah masih sanggup menutupi anggaran yang dibutuhkan, sebagaimana pilkada 2015 lalu.

BACA JUGA: Tuding Ada Upaya Ganjal Pencalonan Ahok

"Poin penting lagi soal anggaran. Jadi dikedepankan daerah, kalau daerah bisa memenej dengan baik kemarin pilkada 269 toh bisa tercukupi," ujar Tjahjo.

Mantan anggota DPR ini berharap proses pembahasan dapat dilakukan pada Maret ini dan hasilnya dapat rampung dalam satu bulan.

"Mudah-mudahan 101 pilkada cakupannya bisa dimulai April dan Mei ini. Arahan presiden tetap dikaji juga tahapan paling krusial pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak 2019," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti ini Pesan Emil Salim Pada Calon Kandidat Ketum Golkar Jagoannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler