jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy optimistis dengan sistem zonasi, target wajib belajar 12 tahun lebih mudah dicapai. Nantinya sekolah bersama aparat daerah bisa lebih aktif mendorong anak-anak usia sekolah untuk belajar di sekolah atau pendidikan kesetaraan.
“Kita balik, kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah, bersama aparat daerah. Yang tidak mau di sekolah, harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar,” tutur Menteri Muhadjir, Minggu (23/9).
BACA JUGA: 3,3 Juta Penduduk Indonesia Masih Buta Aksara
Dengan sistem zonasi, penerimaan siswa baru diyakini bisa berjalan lebih baik dan mencerminkan keberadilan. Melalui zona-zona yang ada, peta guru dan sarana prasarana pendidikan menjadi lebih jelas, sehingga memudahkan dalam penanganan permasalahan.
Menurut Menteri Muhadjir, jika sebelumnya, populasi sumber daya unggulan terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap berkualitas atau favorit, maka ke depan semua sekolah akan didorong memiliki kualitas baik.
BACA JUGA: Ironis, Guru Mengajar Teknologi tapi Tak Punya Kompetensi
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas diharapkan bisa mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Selain itu, sistem zonasi juga menjadi langkah strategis dalam penerapan pendidikan karakter.
Ekosistem pendidikan, menurut Muhadjir, sangat penting bagi penerapan pendidikan karakter. Dia mencontohkan, saat jarak sekolah dekat dengan tempat tinggal, kemudian siswa jenjang pendidikan dasar bisa berjalan kaki ke sekolah. Dalam proses berjalan ke sekolah itu, siswa bisa belajar etiket warga negara. Orang tua dan masyarakat sekitar ikut teribat dalam pendidikan karakter.
BACA JUGA: Bamsoet Minta Kemendikbud Tak Buru-buru Terapkan Zonasi Guru
"Zonasi ini adalah terjemahan operasional dari ekosistem pendidikan yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional itu," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 421 Pemda Terancam tak Terima DAK Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad