Tari Digagahi Sejak Usia 10 Tahun

Minggu, 26 Oktober 2014 – 17:18 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Seorang perempuan yang akan beranjak gede, sebut saja Tari, menjadi korban kebejatan tiga pria yang masih tetangganya sendiri. Bocah ingusan berusia 13 tahun yang tinggal di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan itu baru diketahui telah menjadi korban pencabulan oleh tiga pria setelah perutnya membesar.

Ketika diperiksa, ternyata Tari tengah berbadan dua. Kandungannya sudah memasuki usia tujuh bulan. “Pencabulan itu dilaporkan hari Sabtu (18/10, Red). Setelah kami telusuri, 2 dari 3 pelaku yang disebut oleh korban, berhasil kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Damus Asa, di Polres Balikpapan pada Kamis (23/10) kemarin.

BACA JUGA: Siswi SD Dicabuli Ayah dan Guru Agama Hingga Hamil

Laporan pencabulan diterima pihak kepolisian dari Surti, ibu korban. Saat itu juga, Polres mengerahkan personelnya untuk mencokok para pelaku. Sayangnya, baru dua pelaku yang tertangkap yakni Sumadi (41) alias Aco dan Jabar (43). Status mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang pelaku lainnya masih dalam pemburuan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua pelaku (Aco dan Jabar, Red) diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp300 juta,” ujar AKP Damus.

BACA JUGA: Dipicu Masalah Asmara, Suami Bunuh Istri

Surti, kata Damus menjelaskan, baru mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan saat buah hatinya itu tengah memasuki usia kehamilan tujuh bulan. Berdasarkan pengakuan Tari sebagaimana diungkapkan oleh ibunya, kehamilan dirinya bukan dilakukan oleh seorang pria saja.

Surti mengungkapkan, awal perbuatan tak senonoh itu bermula ketika dirinya diajak oleh salah seorang tersangka untuk bermain ke indekos pelaku yang jaraknya tak jauh dari rumah korban. Sesampainya di indekos, ada 3 lelaki dewasa yang langsung menidurinya.

BACA JUGA: Kasus Anggota DPRD Nyaris Diperkosa di Hotel Mencuat Lagi

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2011 silam. Itu berarti saat Tari masih berusia 10 tahun. “Sampai sana, anak saya malah disetubuhi berulang kali. Waktu itu, anak saya nggak berani ngomong karena takut dan masih trauma,” tandas Surti.

Kasat Reskrim membenarkan, bahwa dari pengakuan salah seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, persetubuhan terjadi sejak 3 tahun lalu. “Setelah meniduri korban, tersangka memberikan upah Rp20 ribu,” beber Damus sembari menyebut, akibat pencabulan tersebut, kejiwaan korban kini dalam kondisi terguncang. “Tari nantinya akan menjalani pemeriksaan kejiwaan,” tutupnya. (dep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Hasil Curian ke Polisi, Masuk Sel Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler