Tarif Airport Tax di Lima Bandara Naik

Kamis, 27 Maret 2014 – 18:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa 'besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

BACA JUGA: BUMN Lampaui Target Laba, Dahlan Iskan Kaget

"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara," ujar Sekretaris AP I Farid Indra Nugraha di Jakarta, Kamis (27/3).

Lima bandara itu yakni, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

BACA JUGA: Bank Jatim Tekan Kredit Macet

"Akan diberlakukan terhitung mulai 1 April 2014 mendatang," serunya.

Untuk tiga bandara, yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75 ribu. "Kalau untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200 ribu," terang dia.

BACA JUGA: Ponsel Lokal Tekan Komponen Impor

Namun lanjut Farid, khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku 1 Agustus 2014. Hal ini karena saat ini terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi.

Sedangkan untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebesar Rp 50 ribu dan penerbangan luar negeri sebesar Rp 150 ribu. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 150 ribu.

Pihaknya sudah mengajukan penyesuaian tarif PJP2U pada Kementerian Perhubungan sejak 2013. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar masyarakat tahu. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo III Dan Konsorsium Berhasil Benahi Jalan Menuju Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler