Tarif Baru Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku

Senin, 15 September 2014 – 21:14 WIB

jpnn.com - BANYUWANGI – Kenaikan tarif baru penyeberangan Ketapang–Gilimanuk mulai diberlakukan Minggu malam (14/9). Kenaikan tarif sebesar 6,5 persen itu berlaku untuk semua golongan penumpang dan kendaraan. Penetapan kenaikan tarif penyeberangan transportasi laut lintas Ketapang–Gilimanuk itu terhitung mulai tadi malam (15/9) pukul 00.00 WIB/WITA.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif tersebut dituangkan melalui surat edaran dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pusat nomor: SE.10/OP.404/ASDP-KEN/2014 tentang Penyesuaian Tarif Penyeberangan Lintas Ketapang–Gilimanuk. Manajer Operasional PT ASDP Ketapang Banyuwangi Saharrudin Koto sebelumnya menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM.31 Tahun 2014 Tanggal 15 Agustus 2014 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry ( Persero) Nomor KD.257/OP.404/ASDP-2014 tanggal 9 September 2014.

BACA JUGA: Beberapa Daerah Mulai Musim Penghujan Awal Oktober

’’Tarif ini naik rata-rata 6,5 persen. Kenaikan tersebut berlaku untuk semua golongan penumpang maupun kendaraan,’’ jelas Koto kala itu.

Berdasar pantauan koran ini di penyeberangan Ketapang–Gilimanuk, kebanyakan sopir truk belum ada yang tahu mengenai kenaikan tarif tersebut. Mereka terkejut ketika Jawa Pos Radar Banyuwangi meminta komentar tentang kenaikan tarif penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.

BACA JUGA: Orang Iseng Kirim Ancaman ISIS untuk Presiden

Untuk menyikapi kondisiitu, sejumlah sopir truk bermuatan besar mengeluh. Sebab, kenaikan tarif tidak pernah disosialisasikan pihak ASDP kepada para sopir. Andi, 43, sopir truk Fuso asal Jakarta, misalnya, mengaku baru tahu bahwa ada rencana kenaikan tarif di penyeberangan. ’’Saya baru tahu sekarang kalau ada kenaikan tarif. Seharusnya dikasih pemberitahuan di sekitar pelabuhan kalau mau naik,’’ jelasnya.

Dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan, para sopir menyatakan sangat dirugikan. Sebab, uang transportasi yang diberikan perusahaan masih sesuai dengan tarif lama. ’’Bisa rugi saya nanti kalau balik ke Jawa. Saya hanya dibekali uang saku sesuai dengan tiket lama oleh perusahaan,’’ tambahnya.

BACA JUGA: Gaji tak Dibayar, Empat TKI Minta Dipulangkan Dari Malaysia

Hal senada disampaikan Deden, 34, sopir lain yang hendak menuju ke Pulau Dewata. Dirinya juga mengaku sangat terkejut dengan adanya kenaikan tarif penyeberangan itu. ’’Padahal, bahan bakar minyak (BBM) juga belum naik.

Kalau memang ada kenaikan, seharusnya diberitahukan sebelumnya. ’’Saya baru tahu kalau tarif naik ya di pelabuhan ini,’’ tutur sopir truk asal Cikampek, Jawa Barat, itu.

Dari daftar kenaikan tarif, penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 8.000 naik Rp 1.500 dari tarif lama menjadi Rp 6.500. Anak-anak menjadi Rp 6.000, sebelumnya Rp 5.500. Kendaraan golongan I (sepeda gayung) juga naik menjadi Rp 8.000. Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 CC) awalnya Rp 19.000 naik menjadi Rp 25.000. Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 CC) naik menjadi Rp 39.000 dari yang sebelumnya Rp 36.000. (tfs/aif/mas/c15/bh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivitas Gunung Slamet Menurun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler