Tarif Bus AC Turun Rp 500, Taksi Tak Berubah

Senin, 19 Januari 2015 – 17:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengusulkan untuk menurunkan tarif angkutan umum pascapenurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku sejak Senin (19/1). Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Organda DKI bersama dengan unit-unitnya.

Ketua‎ DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan  menyatakan tarif bus mengalami penurunan sebanyak Rp 500.

BACA JUGA: Tarif Metromini dan Kopaja Non-AC Tetap

"Bus Sedang AC dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, bus besar AC dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, dan bus kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500," kata Shafruhan dalam surat hasil keputusan Rapat Organda DKI, Senin (19/1).

Shafruhan menambahkan khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif. Alasannya, tarif taksi dibuat dua pilihan yaitu tarif atas dan tarif bawah.

BACA JUGA: Ahok Beber Strategi Cegah Warganya Beralih ke Mobil Pribadi

Shafruhan menjelaskan tarif bahwa untuk taksi sebesar Rp 7.500. Untuk Km selanjutnya Rp 4.000. Waktu tunggu/jam Rp 45.000. Sementara, untuk tarif atas taksi nilainya Rp 8.000. "‎Untuk Km selanjutnya Rp 4.600. Waktu tunggu/jam Rp 55.000," ucapnya.

‎Dengan begitu, Shafruhan mengungkapkan jika terjadi penurunan harga BBM yang signifikan maka angkutan taksi masih bisa menggunakan tarif bawah.

BACA JUGA: Ahok: Mobil Tua Harus Bayar Pajak Lebih Mahal

‎Surat ditandatangani oleh Shafruhan dan Sekretaris DPP Organda DKI Ir. Jonggir H. Sitorus. Surat ini diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diketahui, pemerintah menurunkan harga BBM. Untuk premium dari semula Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 per liter. Sedangkan, untuk Solar dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 per liter. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didatangi Dewan, Ahok Sebut Anggaran Siluman Rp 8,8 T Sudah Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler