Tarif Cukai Hasil Tembakau Bakal Digeber di 2022, Sri Mulyani: Kami Sudah Merumuskan

Selasa, 17 Agustus 2021 – 11:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani bakal menggeber penerimaan cukai, melalui sejumlah kebijakan yang sedang digodok. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 yang dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan hingga tenaga kerja.

“Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Bu Menkeu Sudah Pasang Kuda-Kuda, Pengusaha Siap-Siap Insentif Pajak Bakal Lebih Selektif

Di sisi lain, Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi dasar kenaikan CHT.

BACA JUGA: Sri Mulyani Menyampaikan Kabar Buruk soal Perekonomian 2022, Ada Kaitannya dengan Kondisi Negara Maju

Pertama, kata dia, dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.

Kedua, lanjut Sri Mulyani, yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.

BACA JUGA: Arief Puyuono Minta Sri Mulyani Jangan Nakut-nakuti Rakyat: Tuhan Itu Adil Bu

"Keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal," kata dia.

Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.

“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kami lakukan. Tentu karena kami menyadari terjadi Covid-19 maka kami akan melakukan secara terukur,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 203,92 triliun atau tumbuh 11 persen dari outlook 2021. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler