Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

Jumat, 20 Oktober 2017 – 17:36 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, tarif cukai rokok ditetapkan naik rata-rata 10,04 persen.

BACA JUGA: Cukai Rokok Akan Dinaikkan, Industri Keberatan

Kenaikan tarif itu akan memengaruhi harga produk tembakau yang beredar tahun depan.

''Di situ ada banyak pertimbangan. Petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, maupun rokok ilegal,'' terang Jokowi setelah menutup kongres Legiun Veteran Republik Indonesia di Jakarta kemarin.

BACA JUGA: Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu

Sejumlah aspek lain juga menjadi bahasan sehingga ketemu angka 10,04 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam jangka panjang, pemerintah semakin memperhatikan para pekerja yang terkait dengan tembakau.

BACA JUGA: Kenaikan Cukai Rokok Harus Pertimbangkan Efek Domino

Khususnya petani tembakau. Presiden sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang.

''Itu dilakukan agar mereka mempersiapkan penanaman produk lainnya dalam jangka waktu ke depan,'' tuturnya.

Tujuannya, ketika nanti negara semakin memenuhi aspek kesehatan dalam hal produk tembakau, para petani yang terdampak itu langsung bisa mendapatkan alternatif penghasilan setelah tidak lagi memproduksi tembakau.

Ani -sapaan karibnya- menyebutkan, kenaikan tarif cukai tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, pihaknya sepakat kenaikan tarif cukai 2018 dianggap moderat.

Meski begitu, dia menekankan bahwa kenaikan tersebut belum bisa memberikan ruang industri untuk bernapas.

Pertimbangan itu atas dasar kenaikan tarif 2018 yang sedikit lebih rendah dibandingkan dua tahun terakhir, yang mana pada 2017 sebesar 10,54 persen dan 2016 sebesar 11,3 persen.

Pada saat yang sama, pertumbuhan produksi rokok negatif sejak 2014.

Dari sisi pertumbuhan alami, kenaikan tarif 2018 masih lebih tinggi dibandingkan angka PDB maupun inflasi 2018, yaitu 8,9 persen.

''Ekstensifikasi menjadi penting agar penerimaan lebih terjamin,'' jelasnya kemarin.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengaku keberatan dengan rencana kenaikan tarif cukai rokok.

Dia meminta pemerintah menimbang kembali rencana tersebut. "Kami sangat keberatan dengan rencana kenaikan cukai pada 2018," ujarnya.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menyatakan hal serupa.

Menurut dia, kenaikan tarif cukai yang terjadi selama tiga tahun berturut-turut sangat memukul industri rokok.

Pihaknya berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif cukai. (byu/ken/lyn/wan/car/res/c17/oki/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler