Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah

Kamis, 12 Oktober 2017 – 12:14 WIB
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia mengatakan, penggolongan tarif cukai harus dibenahi agar penerimaan negara lebih maksimal.

Menurut Indah, kompleksnya struktur cukai rokok sebenarnya merugikan penerimaan negara karena ada permasalahan, di mana ada perusahaan rokok yang membayar cukai Gol 2.

BACA JUGA: 164 Pabrik Rokok Terancam Tutup, Penyebabnya

Hal ini juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan yang benar-benar kecil harus bersaing dengan perusahaan besar asing di Gol 2.

"Penerimaan negara menjadi tidak optimal karena ada perusahaan besar yang kesannya itu mensiasati. Ada pembatasan kalau tidak mencapai tiga miliar rupiah maka akan termasuk golongan yang bukan golongan I,” tutur Indah.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Sebaiknya pemerintah menggabungkan batas volume produksi untuk rokok mesin menjadi 3 milliar batang agar persaingan yang sehat bisa tercipta di industri.

Seharusnya, tidak ada lagi tarif cukai SKT yang lebih tinggi dari tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

BACA JUGA: Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

"Yang menggunakan tangan manusia (SKT), itu tarifnya seyogyanya harus lebih rendah dari mesin (SKM & SPM),” terang dia.

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan mengatakanm cukai tembakau masih mendominasi penerimaan cukai pemerintah. Agustus kemarin, cukai tembakau masih menembus angka Rp 65,5 triliun dari total penerimaan cukai Rp 68,3 triliun.

Menurut dia, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan cukai tembakau. Hal itu baru bisa dilakukan apabila struktur tarif cukai di Indonesia sudah tidak rumit lagi.

"Golongan produksi lebih dari 3 miliar dan di bawah 3 miliar, ini tidak relevan lagi. Misalnya saya pengusaha rokok, hal ini memberikan insentif bagi saya untuk memproduksi 2 miliar 999 juta batang sehingga cukainya lebih murah," jelasnya.

Penggolongan berdasarkan batas produksi 3 miliar batang, menurutnya tidaklah relevan. Sebab, akhirnya hanya memberikan insentif bagi perusahaan rokok untuk membayar cukai lebih rendah.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Sederhanakan Struktur Cukai Rokok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler