jpnn.com - SURABAYA - Ada kabar gembira bagi penumpang kereta api. Terhitung mulai 1 April nanti, PT KAI kembali menerapkan tarif subsidi bagi seluruh kereta ekonomi jarak jauh dan menengah maupun kereta api lokal.
Asisten Manajer Pemasaran Angkutan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Dedi Supriadi menyebutkan, tarif tersebut diberlakukan setelah adanya ketetapan pemberian subsidi berupa public service obligation (PSO) dari Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 4 Maret lalu.
BACA JUGA: Cadev Meningkat, Rupiah Melesat
“Besarannya mencapai Rp 1,224 triliun dan Rp 600 miliar. Di antaranya dialokasikan untuk KCJ, anak perusahaan PT KAI yang menangani KRL,” jelasnya.
Sejumlah kereta ekonomi jarak jauh yang mendapat subsidi itu antara lain KA Kertajaya (Surabaya-Tanjung Priok); Pasundan dan Matarmaja (Malang-Jakarta); serta Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya-Jakarta). Dengan berlakunya tarif subsidi itu, tarif KA Matarmaja yang semula Rp 130 ribu menjadi Rp 65 ribu, KA Gaya Baru Malam Selatan dari Rp 120 ribu menjadi Rp 55 ribu, KA Kertajaya dari Rp 115 ribu menjadi Rp 50 ribu, serta KA Pasundan dari Rp 110 ribu menjadi Rp 55 ribu.
BACA JUGA: Renegosiasi Tambang Kelar Sebelum Oktober
Kereta api lokal yang mendapat subsidi, antara lain, KA Lokal Penataran, KA Lokal Kertosono, Komuter Surabaya-Porong, Komuter Surabaya-Lamongan, KRD Surabaya-Kertosono, serta KRD Surabaya-Bojonegoro. Besaran tarif KA lokal tersebut Rp 2 ribu-Rp 5 ribu.
Tarif baru yang telah disubsidi tersebut, jelas Dedi, berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket untuk keberangkatan 1 April ke atas. Sebaliknya, bagi keberangkatan di bawah 1 April, calon penumpang tetap dikenai tarif KA lama yang belum disubsidi dan menggunakan sistem tarif parsial.
BACA JUGA: Cadangan Devisa Indonesia Naik Rp 24,035 Triliun
Penumpang yang telah membeli tiket untuk keberangkatan di atas 1 April sebelum diberlakukannya tarif subsidi tersebut berhak melakukan refund ke loket penjualan. Selisih harga tiket tersebut nanti bisa diminta di stasiun tujuan penumpang.
Caranya, saat bepergian, tiket akan diverifikasi petugas di stasiun keberangkatan. Petugas bakal memberikan stempel di tiket tersebut. Setelah penumpang sampai di stasiun tujuan, baru selisih uang itu diberikan KAI.
Hal yang membedakan dalam subsidi tarif tersebut, KA ekonomi jarak jauh berlaku per 1 April mendatang, sedangkan KA lokal berlaku sejak 1 Maret lalu. Nanti pengguna jasa kereta api bisa menikmati tarif subsidi kereta ekonomi jarak jauh maupun lokal hingga 31 Desember. “Sesuai dengan kontrak, PSO diberikan selama setahun,” ungkap Dedi.
Sebelum adanya penetapan PSO baru tersebut, penumpang dikenai tarif nonsubsidi sehingga biaya perjalanan lebih mahal. Tarif nonsubsidi itu menggunakan sistem parsial. Yakni, beban biaya perjalanan dihitung berdasar jarak tempuh. Dengan diberlakukannya tarif subsidi itu, perjalanan kereta hanya menggunakan satu harga untuk jarak jauh maupun menengah.
Humas PT KAI Daop 8 Sri Winarto menyatakan telah mengumumkan kebijakan tersebut di stasiun-stasiun, khususnya stasiun di Daop 8. “Nanti kami pampang spanduk dan poster pengumuman,” tegasnya.
Di lain pihak, belum banyak warga yang mengetahui rencana perubahan tarif kereta api ekonomi pada 1 April mendatang tersebut. Sebab, hingga kemarin (7/3), beberapa stasiun di Surabaya belum menginformasikan perubahan tarif itu. “Belum tahu. Belum ada pengumuman juga,” ujar Ulfa Dwi, mahasiswa Universitas Airlangga, yang saat itu mengantre di loket Stasiun Gubeng.
Informasi soal kenaikan tiket KA per 1 Januari 2014 masih terpajang jelas di papan informasi di area loket pembelian tiket kereta. Salah satunya tiket KA Gaya Baru Malam. Tarif KA tujuan Gubeng-Pasar Senen, Jakarta, itu masih Rp 110 ribu.
Menurut Bagaskara, salah seorang penumpang KA Gaya Baru Malam, awalnya harga tiket KA ekomoni Gaya Baru Malam masih Rp 55 ribu. Namun, pada awal 2014, harga tiket naik hingga 100 persen. “Kaget waktu awal harganya naik jadi Rp 120 ribu. Tapi, saat saya tanya, jawabannya belum ada dana subsidi untuk kereta api ekonomi,” ungkapnya.
Sama dengan Ulfa, Bagas belum tahu pasti peraturan yang akan diterapkan pada April mendatang itu. Untuk keberangkatan besok (9/3), dia mengaku masih dikenai tarif lama, Rp 120 ribu.
“Peraturan resminya, saya belum tahu. Belum ada pengumuman dari KAI langsung. Cuma baca di koran. Tapi, seingat saya, tulisannya menyesuaikan, bukan mengembalikan ke tarif semula (Rp 55 ribu, Red),” ujarnya. (yoc/aph/rst/c5/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Pastikan 25 Perusahaan Tambang Mau Renegosiasi
Redaktur : Tim Redaksi