Tarif Ojek Online: Diskon Boleh, Tetapi Jangan Terlalu Murah

Senin, 08 Juli 2019 – 02:23 WIB
Ilustrasi driver Go-Jek. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta perusahaan penyedia jasa ojek online untuk tidak jorjoran memberi tarif promo atau diskon kepada konsumen.

Aplikator tetap diminta memperhatikan aturan besaran tarif ojek online yang sudah berlaku sejak 1 Mei.

BACA JUGA: Kebijakan Tarif Baru Ojek Online, GoJek: Kami telah Menyesuaikan di Seluruh Kota

Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.

BACA JUGA: Kontribusi Pajak UMKM Belum Signifikan

BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona

Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojek online di 41 kota/kabupaten per 1 Juli.

Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.

BACA JUGA: Dukung Kawasan Ekonomi Khusus, Pelabuhan Bitung Dikembangkan

”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah, malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (5/7).

Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah.

Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.

”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.

Budi mengaku sudah menyurati Go-Jek dan Grab agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah dan dalam tempo waktu yang terlalu lama.

Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.

”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.

KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan.

Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agustus 2020, Perluasan Bandara Sam Ratulangi Manado Ditargetkan Rampung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler