jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperluas aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019. Lalu apa seluruh aplikator transportasi online sudah mematuhi penerapan tarif tersebut?
Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan dan dilakukan secara perlahan.
BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya baru mulai awal pekan depan menyesuaikan seluruh tarif yang akan disesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
"Saat ini kami memonitor sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," tutur Tri.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Tangani Promo Ojol
BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Lalu bagaimana dengan GoJek?
BACA JUGA: Dishub Kesulitan Tertibkan Ojol di Bekasi
Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespons cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita.
GoJek sambung Nila mempunya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.
“Sebagai karya anak bangsa, GoJek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan GOJEK,” tandas Nila.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Pelaku Penganiayaan, GoJek Diapresiasi Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Yessy