Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik Rp 60 Ribu Per Jam, Pengamat: Itu Terlalu Murah

Kamis, 24 Juni 2021 – 18:40 WIB
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut parkir bagian dari instrumen manajemen transportasi. Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengomentari rencana kenaikan tarif maksimal parkir mobil dan motor oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Djoko, dirinya sepakat soal rencana penyusaian tarif parkir. Bahkan, kata dia, sudah ada sejak 15 tahun yang lalu.

BACA JUGA: Gilbert Minta Optimalkan Transportasi Publik Ketimbang Menaikkan Tarif Parkir

"Parkir itu bagian dari instrumen dari manajemen transportasi," kata Djoko saat dihubungi JPNN.com, Kamis (24/6).

Namun, di Indonesia, kata dia, parkir itu dianggap bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga banyak orang bersikap bodoh amat.

BACA JUGA: Ekonomi Tengah Lesu, Aziz Tidak Setuju Kenaikan Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta

"Parkir itu dianggap sebagai PAD sehingga menganggap ngapain urusan parkir itu," ujar Djoko.

Padahal, kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu, di luar negeri parkir bagian dari instrumen manajemen transportasi kota.

BACA JUGA: Juru Parkir di Surabaya Ini 30 Kali Perkosa Bocah Perempuan di Kamar Mandi, Sontoloyo!

Menurutnya, tarif maksimal Rp 60 ribu itu dinilai masih sangat murah. Sebab, di luar negeri tarif parkir itu 30 hingga 40 kali lipat dari tarif angkutan umum.

"Di kita lebih murah parkir dari pada naik angkutan umum," tutur Djoko.

Dia menyebut, pada 2012 saat Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta, potensi parkir mencapai Rp 1 miliar.

"Dulu sudah ada kebijakan parkir itu, enggak tahu gubernur sekarang diterusan enggak itu," kata Djoko.

Sejauh ini, kata dia, parkir dikuasai pendukung kepala daerah saat pemilihan umum.

"Setahu saya lokasi parkir di Jakarta dikuasai ormas-ormas pendukung. Itu yang merusak sistem itu," tutup Djoko.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian tarif parkir melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Perubahan tarif parkir tertinggi untuk mobil sebesar Rp 60 ribu per jam, sedangkan sepeda motor Rp 18 ribu per jam. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler