jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menaikkan retribusi parkir kendaraan di wilayah itu per 1 September 2022. Namun, kenaikan itu tidak diikuti pendistribusian karcis baru.
Akibatnya, juru parkir di lapangan tidak berani memungut biaya sesuai tarif baru kepada pengendara yang memarkir kendaraan.
Tarif parkir baru untuk sepeda ditetapkan Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000 setelah ada kenaikan masing-masing Rp 1.000.
Hal itu sesuai dengan peraturan wali kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tertanggal 9 Mei 2022 yang diteken oleh Firdaus, wali kota Pekanbaru saat itu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Bersama Ferdy Sambo di Ultah Pernikahan, Konon Ada Pelecehan
Meski resmi diberlakukan, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kenaikan tarif parkir tersebut.
"Saya baru diberitahu tadi siang tarif naik. Saya belum berani menagih parkir sebegitu karena karcisnya belum dikasih," kata Agus, juru parkir di Garuda Sakti kepada JPNN.com.
BACA JUGA: Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan, Keluarga Ancam Lapor Polisi
Menurut Agus, seharusnya karcis parkir diberikan saat tarif baru resmi diberlakukan. Sebab, dia tidak mau ribut dengan pemilik kendaraan yang tidak tahu dan tidak terima dengan kenaikan biaya.
"Tadi saja sudah ada yang ngotot tidak mau bayar kalau biayanya naik. Jadi, saya biarkan saja," tutur Agus.
Sepengetahuan Agus, karcis parkir terbaru baru akan diberikan setelah kenaikan ini diberlakukan.
"Kata orang yang mengoordinasi kami, karcisnya menyusul nanti diberikan sama dishub,” ucap Agus. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito