jpnn.com, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun kaget lantaran tidak mengetahui adanya regulasi tentang kenaikan tarif parkir.
Tarif parkir di Pekanbaru naik per 1 September, Kamis kemarin, sesuai peraturan wali kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tertanggal 9 Mei 2022.
BACA JUGA: Beginilah Posisi Istri Polisi & Mantan Pacar di Kamar Hotel saat Digerebek Suami, Hmmm
"Saya juga terkejut kemarin sore (Rabu, red). Dishub Pekanbaru menginformasikan ada kenaikan tarif parkir per 1 September 2022," ujar Muflihun Kamis (1/9).
Dia menjelaskan aturan kenaikan tarif parkir itu sudah dibuat sebelum dirinya menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Tarif Parkir di Pekanbaru Naik, Tukang Pungut Tak Mau Ribut dengan Pengendara
“Saya tanya mengapa bisa naik. Kok, saya tidak tahu. Prosesnya ini sudah lama sejak Pak Firdaus jadi wali kota. Sudah disetujui DPRD, ada suratnya," beber Muflihun.
Dia berdalih tidak bisa berbuat apa-apa atas kenaikan tarif parkir tersebut karena itu program kerja wali kota yang lama.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Sedang Diincar, Siap Berdebat dengan Kapolri
"Kebijakan yang lama, bahkan dari surat yang saya baca, itu di bulan Februari 2022. Saya prinsipnya bagaimana ya, selama tidak memberatkan masyarakat, saya dukung," tutur Muflihun.
Muflihun menambahkan kenaikan retribusi parkir itu juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
“Kalau ini memang potensi bisa mengejar PAD, yang baik saya dukung, karena saya janji PAD kita ini memang untuk masyarakat," ujar Muflihun. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito