Tarif PPH Sudah Diturunkan

Selasa, 02 September 2008 – 18:57 WIB
JAKARTA—Tarif PPh resmi diturunkan pemerintahPenurunan ini untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing investasi di dalam negeri, mengurangi beban pajak, dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, tarif PPh bagi WP orang pribadi diturunkan dari 35 persen menjadi 30 persen

BACA JUGA: Surplus BI pun Jadi Obyek Pajak

Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari tiga lapisan : 10, 15, dan 30 persen menjadi tarif tunggal 28 persen di tahun 2009
Direncanakan pada 2010 akan diturunkan lagi menjadi 25 persen.

Selain itu, bagi WP badan masuk bursa (go public) diberikan pengurangan tarif 5 persen dari tarif normal, dengan kriteria paling sedikit 40 persen saham dimiliki masyakarat (publik).

"Dengan insentif ini diharapkan lebih banyak perusahaan yang masuk bursa, sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan," ujar Sri Mulyani di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (2/9).

Untuk WP usaha mirko, kecil dan menengah yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar.

Sedangkan WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 diturunkan dari 2 persen menjadi 0,75 persen dari peredaran bruto

BACA JUGA: Dituding Pasif BPK Berang

WP penerima jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2 persen dari peredaran bruto
Bagi WP orang pribadi penerima dividen yang semula dikenal tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35 persen menjadi tarif final sebesar 10 persen.
Hal lain yang menonjol adalah pemotongan PPh sebesar 20 persen bagi WP penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP

BACA JUGA: Besok, Korban SpainAir Tiba

Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak memiliki NPWP, dikenai pemotongan 100 persen lebih tinggi dari tarif normalDan bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak memiliki NPWP dikenai pemungutan 100 persen lebih tinggi dari tarif normal. (esy)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Azmun Nangis Baca Pledoi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler