jpnn.com - JAKARTA – PT Angkasa Pura (AP) I, menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau PSC untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Adapun, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri sebelumnya Rp 75 ribu, menjadi Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Ijab Kabul Lancar, Mantan Bupati Ogan Ilir Resmi Menikahi Anggi
Sedangkan untuk penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200 ribu, menjadi Rp 225 ribu.
"Besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016," ujar Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi.
Angkasa Pura I.
BACA JUGA: Satgas TMMD Bedah Rumah Seorang Janda
Penetapan tarif ini, sambung Israwadi berdasarkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243.
Selain itu, penetapan tarif ini juga didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 56 Tahun 2016, tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
BACA JUGA: Pejabat Eselon Terancam Kehilangan Jabatan
“Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara serta untuk mengembalikan biaya pokok dan investasi pengembangan pintu gerbang pariwisata di wilayah Kalimantan Timur," tandasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Saksi Terbunuh, Polisi Menangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi