jpnn.com, MATARAM - Lili, 44, perempuan asal Cakranegara, Mataram, ditangkap polisi sekitar pukul 01.00 Wita, kemarin (27/4).
Menurut keterangan polisi, penangkapan Lili di sebuah hotel di Kota Mataram itu berawal dari penangkapan pasangan mesum di sebuah hotel di kota yang sama.
BACA JUGA: Begini Cara PSK Jajakan Diri di Twitter
Rupanya, perempuan dari pasangan itu dengan inisial SU, merupakan wanita yang dijual Lili.
Modusnya, dia membuka layanan kencan kepada pria hidung belang. Satu tarif kencan dengan wanitanya, para pria harus merogoh kocek seharga Rp 500 ribu.
BACA JUGA: 2 PSK Cantik dan Seksi Jajakan Diri di Twitter, Tarif Mahal
Jika terjalin kesepakatan, maka Lili akan mengantar wanita pesanan itu ke hotel yang telah disepakati.
”Dia ini diduga sebagai muncikari, dengan modus mengantar korban ke TKP untuk dijual kepada pelanggannya,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad, kemarin.
BACA JUGA: Perempuan Tarif Rp 800 Ribu per Jam: Om Polisi ya?
Informasi dari SU ditindaklanjuti polisi. Mereka menunggu kedatangan Lili yang hendak menjemput SU di hotel tersebut.
”Kita tangkap saat dia mau menjemput SU di hotel,” terang Muhammad.
Menurut Muhammad, apa yang dilakukan Lili masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menjual sejumlah wanita kepada pelanggannya dengan sejumlah tarif.
Bisnis prostitusnya itu, menurut pengakuan Lili kepada polisi, telah ia jalankan selama satu tahun terakhir.
Lili menerima pesanan setiap lelaki hidung belang yang ingin berkencan dengan wanitanya, via nomor telepon miliknya.
Setelah menyepakati harga dan lokasi kencan, maka Lili sendiri yang akan mengantar wanita pesanan itu. ”Dari pesanan itu, pelaku ini mendapat fee. Biasanya diberikan oleh pemesan,” jelas Muhammad.
Disinggung mengenai usia wanita yang ia "sewakan", kata Muhammad, sejauh ini mereka berada di atas umur 20 tahun. Tidak ada wanita yang di bawah umur.
Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pengembangan. Termasuk mencari tahu siapa saja wanita yang telah menjadi korban dari bisnis prostitusi yang Lili lakukan.
”Korbannya masih kita dalami, kita baru dapat satu,” tandasnya, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
Atas perbuatannya, Lili terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak p 600 juta. Itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penelusuran, Ketika Karyawati Larut Dalam Bisnis Prostitusi
Redaktur & Reporter : Soetomo