jpnn.com, SAMARINDA - Para pekerja seks komersial (PSK) di Samarinda, Kalimantan Timur, mulai menggunakan Twitter untuk menjajakan diri.
Salah satunya adalah MK yang ditangkap personel Polresta Samarinda di salah satu penginapan di Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (25/4).
BACA JUGA: Perempuan Tarif Rp 800 Ribu per Jam: Om Polisi ya?
Selain MK, ada juga PSK berinisial JU (22). Dia ditangkap di lokasi yang sama.
Dua wanita cantik dan seksi itu langsung dibawa ke Polresta Samarinda.
BACA JUGA: Penelusuran, Ketika Karyawati Larut Dalam Bisnis Prostitusi
“Mereka murni beraktivitas sendiri, tanpa ada muncikari yang terlibat,” kata Kanit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana.
Dia menambahkan, pihaknya memang sudah menyelidiki prostitusi di Twitter dalam beberapa hari terakhir.
BACA JUGA: Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
“Memang sudah lama karena kami memastikan juga akun-akunnya apakah asli atau bodong,” imbuh Nono.
Nono memastikan bakal terus mengusut praktik prostitusi itu.
Sebab, ada kemungkinan JU menawarkan beberapa rekannya di Twitter.
“Ini masih kami dalami lagi keterangannya,” tambah Nono.
Dia menambahkan, JU dan MK melanggar Ppasal 27 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami masih fokus di dua pasal tersebut. Untuk lebih jauh kami belum bisa beberkan,” tegas Nono.
Di sisi lain, MK mengaku sudah menjadi PSK selama setahun.
Dia memamerkan wajah cantik dan tubuh seksinya di dua akun.
MK juga selalu menulis kalimat vulgar.
MK mengaku mematok tarif Rp 800 ribu per jam.
“Biasanya tidak lebih dari dua kali berhubungan badan,” ucapnya. (dra/riz/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Geleng-Geleng Dengar Pengakuan PSK
Redaktur & Reporter : Ragil