BACA JUGA: Bidik Pasar Syariah Rp.180 Miliar
Rencana kenaikan empat tarif jalan tol itu menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BJPT) harus segera dilakukan mengingat sudah jatuh tempo pada April-Mei tahun iniAnggota BJPT Ahmad Gani Cozali mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian dan segera mengevaluasi standar kelayakan minimum (SPM) sebelum memutuskan kenaikan tarif keempat ruas jalan tol itu
BACA JUGA: Adaro Raup Untung Rp 4,37 Triliun
“Kita akan adakan evaluasi secepatnya,” katanya di Jakarta akhir pekan laluMenurut dia, para operator keempat ruas jalan tol itu telah menyampaikan permohonan penyesuaian tarif
BACA JUGA: Digelar, Pameran Mobile Content and Solutions Australia
BPJT segera menurunkan tim melakukan pemeriksaan kelayakan dan kondisi sebagai salah satu persyaratan sebelum tarif disetujui naik.“BPJT juga tengah menunggu data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan kenaikan tarifTarif jalan tol memang dipaksa naik oleh aturan selama 2 tahun sekali berdasarkan inflasi periode itu,” ujarnya.
Saat ini, tarif Sedyatmo golongan I jenis sedan dan minibus dipatok sebesar Rp 4.500, dan Jakarta-Cikampek Rp 11.500Tarif jalan tol Waru-Djuanda yang dikelola oleh PT Citra Marga Nuaphala Persada Tbk (CMNP) akan jatuh tempo pada 28 April 2010, sedangkan Makassar Seksi IV yang dikelola oleh kelompok Bosowa melalui PT Jalan Tol Seksi IV pada September 2010.
Investor jalan tol berhak memperoleh kenaikan tarif selama 2 tahun sekali berdasarkan besaran inflasi seperti diatur dalam Undang-undang No 38/2004 tentang Jalan,Penyesuaian tarif tol itu akan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2005 tentang Jalan Tol Keempat ruas jalan tol itu, tidak termasuk dari 13 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif pada September 2009(lum/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pembangkit Luar Jawa Masuk Blue Book
Redaktur : Auri Jaya