Tarif Transportasi Online Naik, Pengamat: Pemerintah Perhatikan Kualitas Kendaraan

Minggu, 18 September 2022 – 11:05 WIB
Ilustrasi Grab. Foto: Grab

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada kenaikan tarif transportasi, tetapi memperhatikan hal yang membuat masyarakat nyaman.

Hal itu menanggapi kenaikan transportasi online setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) disesuaikan pada awal September 2022.

BACA JUGA: DPR Ingin Berikan Jaminan Bagi Pengemudi Transportasi Online Lewat Revisi UU LLAJ

Menurut dia, kenaikan tarif itu harus dibarengi dengan peningkatan layanan.

"Dalam kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), salah satu alasan mengapa masyarakat mau membayar jasa lebih mahal adalah kualitas pelayanan yang baik," kata dia.

BACA JUGA: Hadapi Arus Balik Lebaran 2022, Kemenhub Siapkan Tiket Online Transportasi Laut

Selain itu, kata dia pemerintah memperhatikan seperti pengawasan terhadap kualitas kendaraan yang harus baik demi menjamin rasa aman penumpang.

"Apalagi ada SIM yang dibayar pengemudi setiap tahun masuk menjadi PAD," kata Rizal.

BACA JUGA: Tarif Ojol Naik, Grab Hadirkan Promo Menarik, Lebih Terjangkau

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga didorong meninjau ulang kenaikan tarif transportasi daring dengan didasari hasil kajian yang tepat dalam menetapkan tarif agar tidak merugikan masyarakat dan pihak terkait.

"Melihat kondisi harga BBM naik, maka perlu kenaikan pada sektor-sektor yang berpengaruh," ujarnya.

Di Sulsel kenaikan tarif angkutan sewa roda empat memang sedang masih dalam pembahasan.

Namun, yang menjadi perhatian, tarif angkutan yang diusulkan Dinas Perhubungan dinilai belum proporsional.

Sebab, kenaikan tarif bisa mencapai 100 persen.

"Kenaikan tarif harus ada batasannya, BBM, kan, naiknya kisaran 20 persen, seharusnya bila ada kenaikan pada barang dan jasa yang dipengaruhi oleh BBM, tidak boleh melebihi dari 20 persen," katanya.

Rizal memaparkan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan.

Dalam menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring seharusnya di kisaran 10-15 persen.

Sebelumnya, telah dibahas penyesuaian tarif yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1162/IV/tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dari usulan organisasi transportasi daring, dalam rapat dengan pendapat di kantor DPRD Sulsel, diusulkan tarif batas bawah dari Rp 3.700 naik Rp 6.000 per kilometer.

Selanjutnya untuk tarif batas atas dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.800 dan tarif minimum sebesar Rp15.600 per kilometer untuk ditindaklanjuti Pemprov Sulsel. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM dan Tarif Ojol Naik, Waspada Inflasi Menggila!


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler