Tarik Ulur UMP-UMK Jatim, Duhh..Pusing

Minggu, 23 Oktober 2016 – 19:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Kelompok buruh di Jawa Timur menolak ada upah minimum provinsi (UMP).

Karena itu, penentuan upah minimum 2017 masih menjadi polemik.

BACA JUGA: Kapolrestabes: Jangan Memancing Anak Buah Saya Terima Suap

Padahal, sesuai dengan PP 78/2015, gubernur harus menentukan nilai UMP sebelum menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Berdasar hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan UMK di Jatim mencapai 8,25 persen.

Sebanyak 3,07 persen di antaranya merupakan besaran inflasi dan 5,18 persen adalah pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Keluarga Napi Dipungli, Tidak Kasih Uang Pas, tak Ada Kembalian

Sementara itu, nilai UMP diperoleh dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terendah.

Dengan begitu, besaran UMP adalah UMK minimum di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo mengatakan, daerah dengan UMK terendah adalah Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. Besarnya Rp 1.388.000.

BACA JUGA: Tiga Alfamart Sudah Disegel Tetap Nekat Berjualan

''Nah, nanti UMP Jatim 2017 juga Rp 1,3 jutaan itu,'' katanya.

Namun, serikat buruh belum sepakat dengan UMP 2017. Mereka masih ngotot meminta UMP dihapus.

Tetapi, menurut Sukardo, hal tersebut tidak bisa dilakukan.

 ''Yang meminta ada UMP itu bukan pemerintah provinsi, tapi amanat PP 78/2015,'' tegas mantan kepala Kantor Satpol PP Pemprov Jatim itu.

Sukardo menyatakan, draf UMP tetap dibuat. Gubernur harus sudah menetapkan UMP Jatim 2017 selambat-lambatnya pada 1 November.

 

Setelah itu, pemerintah akan menentukan besaran UMK di 38 kota/kabupaten dengan dasar peraturan gubernur (pergub).

''Kalau UMK baru sudah digedok, UMP gugur. UMP itu berlaku sementara,'' tutur Sukardo.

Dia mengungkapkan, UMP hanya dijadikan upah transisi dari UMK 2016 ke 2017.

Masa berlakunya sekitar 20 hari. Jadi, sebelum ada pergub baru tentang UMK 2017, buruh digaji sesuai dengan UMP.

''Tapi, setelah UMK digedok, ya mbalik ke UMK lagi,'' imbuhnya.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayetno menegaskan, serikat buruh masih menolak penetapan UMP.

Menurut dia, pemerintah cukup membuat pergub terkait dengan UMK 2017.

Penentuan UMP, menurut dia, membuat serikat buruh khawatir.

 Sebab, pengusaha bisa menjadikan acuan nilai tersebut untuk menggaji para pegawainya.

''Kalau ada UMP, mereka menggaji dengan UMP. Tapi, kami khawatir meski UMK sudah ditetapkan, pengusaha tetap menggaji dengan UMP,'' katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Apindo Jatim Heribertus Gunawan berjanji melakukan kontrol kepada perusahaan-perusahaan agar tertib aturan.

Artinya, mereka harus menggaji karyawan sesuai dengan peraturan.

''Saya kira tidak mungkin ada perusahaan yang berani menggaji di bawah UMK, kecuali perusahaan sudah melakukan dialog dengan pekerjanya terkait upah,'' ujarnya.

Dia mengatakan, sebanyak 298 pengusaha yang bergabung di Apindo Jatim sudah setuju dengan kenaikan UMK sebesar 8,25 persen.

Kenaikan tersebut dianggap wajar. Karena itu, dia berharap buruh juga menyetujuinya.

Sebab, menurut Heribertus, kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan kalangan industri gulung tikar. (rst/c19/oni/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlelap Tidur, Pasutri Tewas Terbakar di Kupang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler