BACA JUGA: Komite Etik KPK Tunda Umumkan Hasil Pemeriksaan
"Sebenarnya UU Pokok-pokok Kepegawaian sudah mencakup semuanya
BACA JUGA: Tak Mau Bahas RAPBN, DPR Bantah Banggar Boikot
Menurut hemat saya UU yang ada sekarang cukup direvisi saja dan bukan membuat UU baru," tutur Tasdik yang dihubungi, Jumat (23/9).Dia memahami hasrat legislator Senayan yang ingin mengubah image PNS
"RUU ASN mengatur tentang proses rekrutmen, pembinaan pegawai, netralitas pegawai, dan lain-lain
BACA JUGA: Gamasaba: Gus Solah Gegabah
Nah itu semua ada di UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.Menurut Tasdik, langkah tepat yang diambil adalah mempertegas pelaksanaan UU di tingkat pusat hingga daerahSebab, akar permasalahannya ada di lemahnya pengawasan para pemangku jabatan.
"Yang repot kan karena pejabat pembina kepegawaiannya selalu ikut campur dalam urusan kepegawaianJadi bagaimana bisa aturan UU itu ditegakkan," katanya.
Hal lain yang akan memberatkan negara adalah di dalam RUU ASN ada pembentukan lembaga baru (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bertugas merumuskan peraturan mengenai pelaksanaan standar, norma, prosedur, dan kebijakan mengenai ASN"Kan belum bisa dijamin dengan adanya KASN, bisa menyelesaikan masalah kepegawaianBelum tentu juga kan seluruh pegawai kita akan netral," ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah saat ini belum ada DIM (daftar inventarisir masalah) untuk RUU ASNDia berharap, tidak akan ada UU baru dan hanya revisi saja.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi mengatakan, perlu ada lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk merumuskan peraturan mengenai aparatur sipil negara"Kalau tidak ada lembaga baru (KASN), sistem kepegawaian kita akan tetap seperti sekarang, sarat KKN dan mudah diintervensi untuk kepentingan politik," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi