jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur memastikan draft peraturan daerah tentang utilitas segera selesai.
Dengan begitu, diharapkan kabelkabel yang sebelumnya semrawut akan lebih rapi di dalam tanah.
BACA JUGA: Tunjungan Jadi Pusat Wisata, Dilengkapi Cafe Sepanjang Jalan
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi C Sukadar.
Sukadar mengatakan, beberapa poin telah disetujui antara eksekutif dan legislatif sudah diambil.
BACA JUGA: Toko Asnar Milik Pribumi Pertama yang Mampu Bersaing Era Kolonial Belanda
Kesepakatan ini adalah melakukan penataan jaringan utilitas, di antaranya kabel listrik, jaringan gas, pipa PDAM, dan juga fiber optik.
Wujud dari penataan tersebut adalah dibuatnya perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.
BACA JUGA: Dua Pemuda Tergiur Keuntungan Jual Sabu-Sabu
”Poin penting dari perda ini yaitu pasal 21, dimana dikatakan bahwa pembangunan jaringan utilitas dilakukan di dalam tanah,” kata Sukadar seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).
Politikus asal PDI Perjuangan tersebut melanjutkan, kedepannya, pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu.
Sementara yang menyediakan jaringan utilitas terpadu ini adalah dari pemerintah daerah. Itu berarti pembangunannya dibebankan kepada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
Mengenai besaran retribusi ini, lanjutnya, akan diterapkan kemudian dalam aturan tersendiri.
Tarif ini nantinya juga bakal mengikuti sistem zonasi kedepannya. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan butuh investasi yang besar dari pemkot. (bae/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilgub Jatim, Puluhan Tokoh akan Berkumpul Bahas Kebijakan Pakde Karwo
Redaktur : Tim Redaksi