Taufik Yakin Raperda On Schedule

Jumat, 08 Mei 2015 – 09:01 WIB
M. Taufik. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik tak melihat ada permasalahan di dalam 17 rancangan peraturan daerah (raperda). Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu mengatakan, saat ini raperda tinggal menunggu pembahasan saja.

"‎Optimis selesai lah.  Perda kan tinggal pembahasannya. Optimis, kenapa enggak? Jalan kok ini. Raperda kan lagi jalan. On schedule juga kok," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (7/5).

BACA JUGA: Ahok Tak Mau Remehkan Ridwan Kamil

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyampaikan tiga raperda. Adapun ketiganya adalah raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 2015-2035, raperda Kepariwisataan, dan raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Taufik menyatakan, DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat paripurna mengenai tiga raperda itu. "Sebentar‎ lagi, sabar," katanya.

BACA JUGA: Datangi Balai Kota, Ini Data yang Diambil Bareskrim Polri

Taufik tidak mempermasalahkan keinginan Ahok untuk mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) apabila raperda tidak segera dihasilkan. "Ya silakan saja kalau mau mengeluarkan pergub, bukan kewenangan DPRD, itu kewenangannya gubernur," ujarnya.

Seperti diketahui,‎ dari 17 raperda, baru satu yang sudah dilakukan pembahasan yakni, laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur mengenai penggunaan anggaran DKI tahun 2014. Saat ini, ada 16 raperda yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu ‎tujuh bulan ke depan. Dari 16 raperda itu, enam merupakan revisi Perda. Sedangkan, 10 lainnya produk hukum baru. 

BACA JUGA: Ahok Senang Punya Pesaing Ridwan Kamil dan Risma

Enam revisi perda tersebut ialah revisi Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, Perda Nomor 17 tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah, dan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Sementara 10 raperda baru tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan dan Pelestarian Budaya Betawi, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Latihan untuk SEA Games, Pesawat FASI Celaka di Pondok Cabe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler