Tawarkan Jasa Pijat Pakai Foto Cantik, Begitu Lampu Dinyalakan, 40 Pria Tertipu

Selasa, 09 Juni 2020 – 16:06 WIB
R (kiri) diperiksa penyidik Unit Tipidter Polresta Mataram, Senin (8/6). Foto: Harli/Lombok Post

jpnn.com, MATARAM - Puluhan pria tertipu layanan jasa pijat yang juga menjanjikan pelayanan tambahan.

Pelaku merupakan seorang waria berinisial R. Dia memikat para korban melalui sebuah aplikasi media sosial.

BACA JUGA: Panti Pijat di Komplek MMTC Itu Ternyata Cuma Kedok Belaka, Begini Kenyataannya

"Untuk menipu, pelaku memasang foto profil temannya berinisial RA di akun MiChat-nya,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, seperti dilansir Lombok Post, Selasa (9/6).

R menggunakan foto temannya itu untuk menawarkan jasa pijat dan pelayanan 'plus-plus'.

BACA JUGA: Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi

"Dia mengirim pesan untuk jasa itu ke puluhan pria," imbuh Kasatreskrim.

Pelaku memasang tarif bervariasi. Dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. "Kalau ada layanan tambahan, katanya (pelaku) lebih mahal,” ujar AKP Kadek.

BACA JUGA: Tawarkan Jasa Pijat, Ternyata Juga Bisa Begituan

Sementara RA mengetahui foto profilnya terpampang di aplikasi medsos dari rekannya, yang juga di-chat oleh pelaku.

Karena merasa dirugikan, RA melaporkan tindakan R ke kepolisian.

Tim Polresta Mataram pun melakukan penyelidikan. "Kami melakukan tracking posisi pelaku,” kata Kadek.

Akhirnya diketahui, pelaku berada di indekosnya, di bilangan Cakranegara Mataram. "Kami tangkap pelaku di indekosnya, Jumat (5/6)," tutur Kadek.

Dari keterangan R, untuk mengecoh pelanggan, dia mengenakan jilbab dan secara sekilas terlihat seperti wanita tulen yang cantik.

"Agar tidak diketahui sebagai waria, pelaku sering mematikan lampu kamar saat memberikan layanan. Baik itu hanya pijat atau layanan tambahan," ujarnya.

Setelah lampu dinyalakan, para pelanggan kaget. Ternyata, R seorang waria.

"Banyak yang komplain ketika lampu sudah dinyalakan,” ucap Kadek.

R mengaku sudah menggunakan foto profil temannya itu selama dua bulan. Total ada 40 pria yang sudah dia ladeni dengan menggunakan foto profil temannya itu.

"Uang yang dia dapat sudah jutaan rupiah,” katanya.

Dari tindakan itu, R dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

R mengaku, dia terpaksa melakukan penipuan seperti itu untuk memancing para lelaki yang mau memakai jasanya.

Ketika dia menggunakan foto profilnya sendiri, order tak terlalu banyak. "Sengaja saya pakai foto orang lain. Supaya banyak yang datang,” kata R.

Dia melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena, dirinya sebagai tulang punggung keluarga.

"Selama dua bulan ini saya sudah mendapatkan 40 pelanggan. Uangnya Rp 10 jutaan sudah saya dapat," katanya.

"Uangnya untuk makan dan bayar indekos," pungkas R. (arl/r2/lombokpost)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
jasa pijat   Mataram   penipuan   Pijat  

Terpopuler