TIMIKA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua gencar melakukan promo di bulan ramdhanKhusus bagi pegawai negeri sipil dan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan privatisasinya, BPD Papua menawarkan kredit dengan membebaskan biaya adminstrasi.
Menurut Kepala Cabang Bank Papua Timika, Jonathan Sesa kepada Radar Timika tujuan pemberian kredit bebas biaya administrasi, selain dalam rangka ramadhan juga untuk meningkatkan ekspansi kredit konsumtif.Promo tersebut digelar mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan kredit konsumtif
BACA JUGA: Pasokan BBM Sedikit, Nelayan Menjerit
Sehingga Bank Papua sebagai Bank yang peduli akan kebutuhan nasabahnya, menawarkan kredit konsumtif bebas biaya administrasiBACA JUGA: Ekspor Produk Karet Naik Tajam
Selain biaya administrasi juga bebas biaya supervisi kecuali asuransiKata Jonathan, program tersebut berlaku selama bulan suci Ramadhan ini
BACA JUGA: Ekspor Produk Karet Naik Tajam
“Semuan cabang Bank Papua dan kantor cabang pembantu memberikan keringanan, berupa bebas biaya administrasi kepada seluruh PNS, termasuk karyawan PTFI dan privatisasinya,” tutur Jonathan kepada Radar Timika (JPNN Group), Jumat (5/8)Dikatakannya, selama ini pihak Bank Papua memungut biaya administrasi sebesar satu persen kepada nasabahnyaSehingga dengan adanya promo tersebut, ada penghematan untuk Ramadhan dan lebaran ini.
Jonathan mengatakan bagi pegawai yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, dipersil akan mengajukan ke Bank Papua.
Dijelaskannya, jangka waktu pengembalian kredit untuk karyawan PTFI dan privatisasinya 6 tahun (72 bulan), dengan bunga flat 0,90 persenAdapun besarnya kredit yang diberikan sebanyak 25 kali gaji (gaji satu bulan dikali 25).
Selain itu, Bank Papua juga menawarkan kredit kepemilikan rumah tinggal dan renovasiDengan jangka waktu maksimal 15 tahun, bunga 0,90 persenSementara untuk karyawan LPMAK besarnya bunga yang diberikan 0,99 persen.
Untuk PNS, besarnya kredit yang diberikan sebanyak 35 kali gaji, dengan batas pengembalian maksimal 10 tahun, dengan bunga 0,99 persen. “Kalau pegawai yang masa kerjanya tinggal 6 tahun, maka maksimal 6 tahun untuk pengembaliannya,” jelasnya(nan/sun/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Pembagian Spektrum Frekuensi Gratis!
Redaktur : Tim Redaksi