Tawarkan UU Megapolitan Atasi Banjir dan Macet Jakarta

Selasa, 25 Maret 2014 – 16:14 WIB
Calon DPD Dapil DKI Jakarta Fahira Idris di depan ribuan relawan dan pendukungnya di GOR Semeru, Jakarta Barat (25/03).

jpnn.com - JAKARTA - Banjir dan macet sudah menjadi masalah klasik dan menahun di Jakarta. Dari gubernur ke gubernur persoalan akut ini tidak kunjung terselesaikan. Salah satu akar masalah tidak kunjung selesainya masalah banjir dan macet adalah karena dua persoalan ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Calon DPD Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan, peran yang bisa dimainkan seorang anggota DPD untuk masalah banjir dan macet di Jakarta adalah lewat kewenangan legislasi yang dimiliki DPD.

BACA JUGA: Minim Pengawasan, Ekploitasi Anak di Jalanan Jakarta Marak

“Persoalan banjir Jakarta, terkait erat dengan keberadaan 13 sungai besar yang melintas antarprovinsi. Jadi bukan saja lintas wilayah tetapi juga lintas kementerian dan lembaga," kata  Fahira Idris di depan ribuan relawan dan pendukungnya di GOR Semeru, Jakarta Barat (25/03).

Fahira mengatakan perlu ada sebuah regulasi yang tegas dan memberi kewenangan Jakarta bisa berkoordinasi dengan kabupaten dan kota, agar Jakarta bebas banjir. Yang ditawarkan adalah RUU Kota Megapolitan Jakarta dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Fahira Idris di depan ribuan relawan dan pendukungnya di GOR Semeru, Jakarta Barat (25/03).

BACA JUGA: Lulus CPNS, Sembilan Honorer K2 Mengundurkan Diri

Para relawan dan pendukungnya ini berasal dari delapan kecamatan dan 56 kelurahan yang ada di Jakarta Barat. Dengan Undang-Undang Kota Megapolitan Jakarta, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan koordinasi dengan daerah sekitarnya untuk mengatasi bencana banjir. Lewat RUU ini juga, Pemprov DKI Jakarta bisa meminta daerah kawasan resapan air seperti Bogor atau Cianjur untuk tidak dibangun perumahan atau perkantoran.

“Kalau ini tidak dilakukan, Jakarta akan tenggelam. Suka tidak suka, Jakarta itu ibukota negara. Kalau Jakarta lumpuh, Indonesia juga bisa terancam lumpuh. Jadi ini untuk kepentingan nasional,” lanjut Fahira Idris.

BACA JUGA: Puluhan Simpatisan PKB Terjaring Razia

Senada dengan banjir, macet juga sangat terkait dengan kota-kota lain di sekitar Jakarta. Sebanyak dua juta lebih orang dari daerah Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang, masuk ke Jakarta setiap hari. Inilah yang membuat macet tidak akan pernah lepas dari Jakarta.

“Jadi UU Megapolitan ini bisa mengamanatkan ada semacam badan otoritas yang mengurus koordinasi antar wilayah Megapolitan (Jabodetabek dan sekitarnya). Jadi nanti, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa membangun jalur dan halte bus way dari Depok, Bogor, Bekasi, Tangerang ke Jakarta sehingga diharapkan masyarakat di kota-kota tersebut tidak menggunakan mobil pribadi saat bekerja ke Jakarta,” jelas Caleg DPD nomor urut 11 ini.

Fahira menegaskan, RUU Megapolitan bukanlah pencaplokan kota-kota di sekitar Jakarta, tetapi lebih penguatan koordinasi untuk penataan tata ruang, agar Jakarta dan daerah sekitarnya bisa sama-sama tumbuh, punya infrastruktur yang mantap dan jaringan transportasinya lebih baik.

Sembari menunggu RUU ini, jika terpilih sebagai anggota DPD, Fahira Idris akan proaktif mendorong Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD-nya untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan peraturan daerah (perda) mengenai jenis-jenis tindakan yang wajib dilakukan dalam rangka mencegah banjir dan membuat lingkungan lebih baik.

Jenis-jenis tindakan itu, misalnya, lanjut Fahira, setiap orang mengalokasikan 30 persen dari luas lahan dan bangunan yang dimilikinya sebagai tempat resapan air dengan pembuatan sumur resapan,  pembuatan biopori di lahan pekarangan, atau penggunaan konblok untuk lahan pekarangan. “Jika sudah menjadi perda sanksinya akan bisa lebih tegas misalnya denda atau pembongkaran bangunan sehingga pemilik bangunan akan melaksanakannya,” usul Fahira.

Sebenarnya, konsep megapolitan sudah dicetuskan sejak masa Gubernur Ali Sadikin dan didorong kembali pada masa Gubernur Sutiyoso, tetapi memang pihak-pihak terkait belum ada political will untuk merealisasikannya.

“DPD bisa memperjuangkan ini, karena sesuai keputusan MK, sekarang DPD boleh mengajukan RUU terkait kepentingan daerah. Walau pengajuan RUU akan memakan waktu, tetapi kita harus lakukan mulai sekarang agar tahun-tahun ke depan Jakarta benar-benar bisa bebas banjir dan macet.” tegas Fahira. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seribu Petugas Kebersihan 3 Bulan Tak Gajian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler