Puluhan Simpatisan PKB Terjaring Razia

Selasa, 25 Maret 2014 – 06:02 WIB

jpnn.com - Operasi penertiban lalu lintas di Jalan A Yani, Pulo Mas, oleh kepolisian di wilayah Jakarta Timur, sedikitnya 42 pelanggaran ditindaktegas. Baik pengendara yang melanggar lantaran tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan dan pelanggaran terhadap peruntukan kendaraan. Termasuk juga pelanggaran karena tidak mengenakan helm saat berkendaraan, masuk jalur Bus Transjakarta, hingga membawa anak di bawah umur dalam aktivitas kampanye.

Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Supoyo mengungkapkan, operasi digelar untuk mensterilkan lalu lintas menjelang kampanye terbuka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). "Sedikitnya ada 75 personil gabungan dari Polda Metro Jaya dan Lantas Jakarta Timur diturunkan pada operasi kali ini," ujar dia kepada INDOPOS (JPNN Group) saat menggelar razia, Senin (24/3).

BACA JUGA: Seribu Petugas Kebersihan 3 Bulan Tak Gajian

Menurut Supoyo, razia penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas rutin dilaksanakan di wilayah hukum Jakarta Timur. "Setiap waktu kami sering gelar razia seperti ini. Bila ada pelanggaran, langsung kami tindak. Tidak melihat peserta kampanye atau pengguna jalan yang lain, mereka dikenakan sanksi tilang," tuturnya.

Sementara itu, Endang Supriyatna (25,) warga RT 17, RW 04, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, kedapatan membawa anak. Bocah bernama Muhammad Joko Alfian (1,5), diajak bapaknya untuk mengikuti kampanye terbuka. Endang mengaku terpaksa membawa anak berkampanye karena tidak ada yang mengasuh di rumah.

BACA JUGA: Duet Ibu Muda Tipu Sopir Mobil Rental Bandara Soetta

Nasib serupa juga dialami Irwan(22), warga RT 05, RW 05, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman. Dirinya dikenakan sanksi imbauan dan sanksi tilang karena tidak mengenakan helm ketika mengendarai motor. "Saya tidak dikasih tau oleh koordinator rombongan kampanye untuk tidak membawa anak-anak," katanya.

Sedangkan penggunaan kendaraan roda empat bak terbuka juga dilarang untuk membawa peserta kampanye. Akibatnya pemilik kendaraan bernama Sukiman dikenakan sanksi tilang oleh petugas. Dalam kesempatan yang sama, petugas juga menindak simpatisan PKB yang tidak mengenakan pakaian dan tubuh dipenuhi cat berwarna hijau, serta tidak mengenakan helm. "Saya terburu-buru pak. Jadi tidak sempet ngambil helm, " ujar M Ramdan (39) asal Pademangan yang dibonceng motor gede bernopol B 6708 KVN.

BACA JUGA: Pembunuh Holly Didakwa Hukuman Mati

Ramdan mengaku sudah lama eksis di PKB. Sehingga mengecat tubuhnya dengan nomor urut caleg yang menjadi pilihannya. (cr2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapok Beli Bus Karatan, Jokowi Gunakan E-Katalog


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler