JAKARTA—Kasus kekerasan dan kericuhan yang melibatkan siswa SMA Negeri 6 Jakarta dengan sejumlah wartawan menunjukkan bahwa pemerintah belum serius menjalankan program pendidikan karakterPadahal,selama ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) kerap menggaungkan mengenai pentingnya pendidikan karakter.
Buktinya, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 sama sekali tidak menempatkan pendidikan karakter ini sebagai prioritas
BACA JUGA: Dinas Penentu Merger atau Relokasi SMAN 6
Sebaliknya, pemerintah justru lebih fokus kepada pencapaian berupa angka-angka (kuantitatif)“Pendidikan karakter belum ditangani serius
BACA JUGA: Kepsek SMAN 6 Harus Minta Maaf ke Wartawan
Saat ini pemerintah lebih serius mengejar target kelulusan dalam Ujian Nasional yang justru menciptakan berbagai macam persoalan, seperti kecurangan, contek masal yang dilakukan baik oleh guru maupun siswa, dan kasus pemukulan guru terhadap siswa yang tak bisa menghapal nama-nama provinsiSeharusnya, lanjut Raihan, pendidikan yang berkarakter ini menjadi tujuan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional
BACA JUGA: Minta Hak Jawab, Siswa SMU 6 Siap Lapor Balik
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.“Artinya, pendidikan karakter bangsa harus menjadi salah satu prioritas dalam RKP 2012 bidang pendidikan, karena menjadi esensi dari penyelenggaraan pendidikanYakni, berkembangnya potensi peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas tersebut,” paparnya.
Lebih jauh politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan,kasus di atas hanyalah ekses dari desain kebijakan pendidikan yang tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan tersebut“Tawuran antarpelajar, berbagai kasus moral yang melibatkan guru, kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, bisa jadi hanyalah ekses dari desain kebijakan pendidikan yang tidak menempatkan pendidikan karakter tersebut sebagai prioritas,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Anarkis Siswa SMAN 6, Kapolri Disalahkan
Redaktur : Tim Redaksi