Tax Amnesty Bikin Penerimaan Pajak Optimistis Tercapai

Jumat, 15 Juli 2016 – 02:47 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Keuangan optimistis target penerimaan pajak tahun ini bakal tercapai. Sebab, sejauh ini penerimaan pajak terakumulasi belum mengalkulasi setoran uang tebusan dari para pemohon amnesti pajak (tax amnesty).

”Ini kan belum memperhitungkan tax amnesty. Jadi, masih tersedia waktu enam bulan ke depan untuk berburu target,” beber Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

BACA JUGA: Anak Usaha Pertamina Percepat Realisasi Proyek Panas Bumi

Tak dipungkiri, kebijakan tax amnesty berpotensi menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun. Potensi itu memperhitungkan uang tebusan para wajib pajak pemohon amnesti.

Dalam Undang-Undang tax amnesty, ada tiga periode pengajuan amnesti meliputi kuartal tiga dan empat 2016, serta kuartal pertama tahun depan. Tarif dibuat menyesuaikan periodesasi dan berdasar tiga kategori kebijakan amnesti pajak.

BACA JUGA: Grup Saratoga Jual 4 Anak Usaha Rp 2,7 Triliun

Pertama, untuk wajib pajak melakukan pelaporan (deklarasi) atas aset di dalam negeri atau merepatriasi dan menginvestasikan aset minimal tiga tahun dikenai tarif dua persen untuk periode pelaporan kuartal tiga 2016.

Kemudian naik menjadi tiga persen dan lima persen untuk masa pelaporan dua kuartal berikutnya. Kedua, bagi wajib pajak hanya mendeklarasikan aset di luar negeri tanpa mau membawa pulang ke Indonesia akan dikenakan tarif berjenjang lebih tinggi.

BACA JUGA: BRI Incar Dana Tax Amnesty Rp 50 Triliun

Yakni empat, enam, dan sepuluh persen untuk periode sama. Ketiga, khusus bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dijanjikan tarif uang tebusan lebih rendah dari kedua kriteria normal.

Untuk UMKM ada dua skema tarif uang tebusan yaitu 0,5 persen bagi UMKM beraset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk aset lebih dari Rp 10 miliar.

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak paruh pertama tahun ini sejumlah Rp 518,4 triliun. Kondisi itu setara 33,7 persen dari proyeksi anggaran pendpatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun ini senilai Rp 1539,2 triliun.

Artinya, mengalami koreksi 3,3 persen kalau dibanding realisasi periode sama tahun lalu di kisaran Rp 536,1 triliun. Perosotan itu menyusul setoran pajak belum maksimal.

Berdasar statistik, jumlah pajak berhasil dipungut para fiskus baru sebesar Rp 458,2 triliun alias 33,8 persen dari target Rp 1.355,2 triliun. Secara nominal, penerimaan pajak itu lebih rendah 0,1 persen dibanding edisi sama tahun lalu Rp 458,5 triliun. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oktober, BTN Turunkan Bunga KPR jadi 1 Digit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler