Taxi Online Bikin Geger, Menteri Jonan Serahkan pada Dishub Jakarta

Selasa, 15 Maret 2016 – 04:14 WIB
FOTO IST

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam pengurusan angkutan atau taksi berbasis aplikasi, yang saat ini sudah menjamur. Hal itu ditekankan Jonan menanggapi adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pagi tadi.

Mereka berdemo karena merasa keberatan dengan maraknya angkutan illegal berpelat hitam, yang difasilitasi menggunakan aplikasi. Sehingga bisa diakses dengan mudah secara online dan merugikan keberadaan taksi legal.

BACA JUGA: Soal Lembaga Survei Ekspor Impor, Ini Pesan DPR pada Pemerintah

"Pengurusan taksi ada di Dishub DKI, bukan di saya," ujar Jonan di Jakarta, Senin (14/3) malam.

Mantan direktur utama PT KAI ini menambahkan, bahwa sebelum keberadaan taxi online dikeluhkan, pihaknya sudah meminta supaya mereka segera mengesahkan izin supaya legal. Hanya saja, yang Jonan heran sampai saat ini mereka tidak bergerak.

BACA JUGA: Dunia Perbankan Siap-siap Ya, Legislator Nyatakan Penegasan

"Setahun yang lalu, ada perwakilan dari Uber Taxi datang ke saya. Saya minta mereka untuk urus perizinan, tapi kok sampai sekarang nggak diurus. (Keberadaan angkutan aplikasi atau online) nggak ada masalah sama sekali, yang kami masalahkan sarananya harus terdaftar sebagai kendaraan umum," tandas Jonan. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Taksi Online Bikin Geger, Begini Kata Menteri Jonan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga 2019, PGN tambah 110 Ribu Sambungan Gas RT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler