TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan

Sabtu, 18 Mei 2024 – 20:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin menyatakan bahwa pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Kang TB, sapaan akrab Tubagus Hasanuddin menegaskan tidak ada aturan yang mengatur tentang jual beli pulau di Indonesia.

"Pada intinya, regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual beli pulau. Artinya, pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/5).

BACA JUGA: Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah

Mantan sekretaris militer presiden itu mengatakan bahwa aturan yang ada hanya mengatur tentang pemanfaatan tanah atau lahan di pulau-pulau di Indonesia.

"Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan izin kementerian terkait sektor permanfaatan," kata Kang TB.

BACA JUGA: PI Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersebar sampai ke Pulau Terluar Indonesia

Dia menjelaskan ada dua aturan yang mengatur perihal pemanfaatan pulau, salah satunya pada Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 19 UU 11/2020 berbunyi, "penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan, produksi garam, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, pengangkatan benda muatan kapal tenggelam".

BACA JUGA: Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini

Kemudian, lanjut Kang TB, aturan kedua yang mengatur pemanfaatan pulau tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Diketahui, bunyi pasal tersebut ialah "bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung".

"Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi bukan pihak asing, asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian," ungkap TB Hasanuddin.

Isu jual beli pulau telah membuat heboh sejak 2022 lalu setelah 100 daratan di Maluku dilelang di New York melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat itu mengatakan PT LII pada 2015 sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama dengan bupati dan gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau.

Namun, kata Tito, pengembangan pulau kekurangan dana yang menyebabkan proyek menjadi mangkrak. 

"Kemudian dia mencari pemodal asing. Makanya dia menaikkan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," kata Tito. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler