Dalam pasal 15 UU APBN 2011 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (26/10), disampaikan bahwa pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan Sisa Anggaran Lebih (SAL\SILPA)
BACA JUGA: Kenaikan TDL Dibatalkan, Laju Inflasi Tetap Aman
Ini sebagai antisipasi bila terjadi defisit anggaran pada tahun 2011 dan 2012"Untuk mengantisipasi resiko fiskal dari penyediaan listrik tahun 2010 dan 2011, yang akan berpengaruh pada kenaikan subsidi listrik, maka pemerintah dapat menggunakan SAL dalam APBN 2011," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Melchias Makus Mekeng
BACA JUGA: Indonesia Tanggapi Perang Mata Uang
BACA JUGA: Indonesia Welcome Masuknya Dana Asing
(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Subsidi Overload, Pemerintah Tunggu DPR
Redaktur : Tim Redaksi