BBM Subsidi Overload, Pemerintah Tunggu DPR

Senin, 25 Oktober 2010 – 16:11 WIB
JAKARTA — Alokasi BBM subsidi di 2010 dikhawatirkan akan melebihi kuota yang ditetapkan (overload)Pemerintah pun bersiap-siap untuk tetap menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat, dengan cara menambah alokasi anggaran.

"Saya sudah dapat laporan dari Kementrian ESDM dan Pertamina

BACA JUGA: Suntik Rp2,8 T Untuk Lembaga Penjamin

Kita akan lihat, kalau seandainya jumlahnya lebih daripada yang dianggarkan semula, maka kita akan ke DPR lagi untuk meminta persetujuan anggaran lebih dari sebelumnya," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di DPR RI, Senin (25/10).

Nantinya, pemerintah akan memberikan laporan dan rincian lengkap kepada DPR, penyebab melonjaknya realisasi penyaluran BBM subsidi
Salah satunya dengan semakin banyak bertambahnya penerima BBM subsidi di tengah masyarakat.

"Kalau melihat dari sisi anggaran, anggaran ini masih ada karena memang Rupiah menguat terhadap Dollar

BACA JUGA: BI Catat Jumlah Pekerja Asing 45 Ribu

Selain itu harga minyak Indonesia (ICP) ternyata lebih rendah dari yang kita anggarkan," kata Agus.

Namun, meski anggaran menambah subsidi masih ada celah, Pemerintah akan tetap  berupaya agar tidak ada penambahan anggaran dalam jumlah besar
Sisi kebijakan pemerintah juga dijaga dengan memaksimalkan rencana pembatasan BBM subsidi oleh masyarakat.

"Kita akan terus melaporkan inisiatif-inisiatif apa yang telah dilakukan untuk program pembatasan BBM subsidi

BACA JUGA: Pemerintah Inventarisasi Ulang Aset Migas

Intinya Menkeu akan terus berkoordinasi dengan ESDM dan Pertamina, untuk kemudian minta izin kepada DPR menambah anggaran dari sebelumnya," ungkap Agus.

Antisipasi overload kuota di 2010, Pemerintah telah meminta Pertamina untuk tidak melayani penjualan BBM subsidi buat kapal pesiar, kapal kargo kecuali kebutuhan pokok, dan kapal penunjang yang bukan usaha kecil.

BPH Migas juga meminta Pertamina tidak melayani penjualan BBM subsidi buat kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai bukan usaha kecil.

Pertamina juga diminta membatasi pembelian BBM subsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter per bulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulan.

Dalam APBN-P 2010, kuota premium bersubsidi adalah 21.433.664 kiloliter dan solar 11.194.175 kiloliterSedangkan, realisasi konsumsi premium ber-subsidi sampai bulan Agustus 2010 adalah 14.948.798 kiloliter atau 69 persen dari kuota dan solar 8.515.732 kiloliter atau 76,07 persen dari kuota.

Menko perekonomian Hatta Rajasa, mengakui untuk tahun 2010 ini kebutuhan BBM subsidi melebihi dari kuota yang ditetapkan.’’Tapi BBM subsidi tetap kita salurkan dengan menambah kuota yang ada namun diupayakan tidak menambah anggaran di APBN-P 2010,’’katanya.(afz/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Kiamat, Transaksi Gelap di PLN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler