TDL Tak Boleh Naik Tanpa Persetujuan DPR

Sabtu, 13 Desember 2014 – 13:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo agar jangan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tanpa persetujuan DPR. Ini menyikapi rencana pemerintah menaikkan TDL awal 2015.

"Tidak boleh listrik naik tanpa persetujuan DPR. Itu melanggar UU No 30 Pasal 11 ayat 1 dan 3. Rakyat sudah capek dengan naiknya harga BBM," kata Hafisz Tohir saat dihubungi, Sabtu (13/12).

BACA JUGA: Transaksi Sepekan Bursa Stagnan

Belum lagi kenaikan harga BBM berimbas terhadap kenaikan sejumlah kebutuhan pokok baik sandang maupun pangan. "Terus gas rakyat yang 3 kilogram pun sudah dinaikkan. Kejam sekali pemerintah mencabut sedikit kemewahan satu satunya yang dimiliki rakyat miskin," tukas politikus PAN itu.

Hafisz meragukan fungsi sosial dan tanggungjawab pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla jika nantinya tetap menaikkan harga TDL. Padahal saat ini rakyat tengah membutuhkan perlindungan dari pemerintah.

BACA JUGA: Pupuk Modal, Mandiri Siap Merger

"Masak sekarang mau dihajar lagi si miskin dengan menaikkan tarif listrik rakyat. Di mana fungsi sosial pemerintah. Ketika rakyat butuh perlindungan masak pemerintah tidak ada? Nauzubillahiminzalikh," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Cabut Izin Ribuan Importer

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabai Rawit di Pondok Labu Rp 100 Ribu, Parung Rp 90 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler