Peringatan Tegas untuk PNS soal Pajak

Selasa, 28 Maret 2017 – 18:32 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUKAMARA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan

surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi paling lambat 31 Maret.

BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Terancam Tak Tercapai

"Saya mengimbau agar para ASN menggunakan kesempatan yang disediakan untuk melaporkan SPT masing-masing kerena merupakan kewajiban setiap tahun," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagi, Senin (27/3).

Windu tak hanya menyuruh, tetapi juga memberi contoh nyata.

BACA JUGA: Syahrini Mengaku Bayar Pajak Miliaran Rupiah

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo sangat mengapresiasi langkah Windu.

"Apa yang dilakukan Bapak Wakil Bupati menjadi contoh bagi para pegawai yang masih belum menyampaikan pelaporan SPT-nya, karena sekarang sudah dimudahkan denga e-filling," ujar Teguh.

BACA JUGA: Proses Pensiun Dini PNS Dipercepat

Dia mengatakan, e-filling lebih mudah dan sederhana.

Sebab, wajib pajak bisa melakukannya melalui akses internet.

KP2KP Sukamara juga membuka layanan konsultasi bagi PNS yang kesulitan mengisi e-filling.

"Kami siap melayani untuk menjelaskan dan membimbing pengguna e-filling," pungkas Teguh.(enn/end/dar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngemplang Pajak, HS Dimasukkan ke Nusakambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   PNS  

Terpopuler