jpnn.com, SUKAMARA - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukamara diimbau menyerahkan
surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pribadi paling lambat 31 Maret.
BACA JUGA: Target Penerimaan Pajak Terancam Tak Tercapai
"Saya mengimbau agar para ASN menggunakan kesempatan yang disediakan untuk melaporkan SPT masing-masing kerena merupakan kewajiban setiap tahun," kata Wakil Bupati Sukamara Windu Subagi, Senin (27/3).
Windu tak hanya menyuruh, tetapi juga memberi contoh nyata.
BACA JUGA: Syahrini Mengaku Bayar Pajak Miliaran Rupiah
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo sangat mengapresiasi langkah Windu.
"Apa yang dilakukan Bapak Wakil Bupati menjadi contoh bagi para pegawai yang masih belum menyampaikan pelaporan SPT-nya, karena sekarang sudah dimudahkan denga e-filling," ujar Teguh.
BACA JUGA: Proses Pensiun Dini PNS Dipercepat
Dia mengatakan, e-filling lebih mudah dan sederhana.
Sebab, wajib pajak bisa melakukannya melalui akses internet.
KP2KP Sukamara juga membuka layanan konsultasi bagi PNS yang kesulitan mengisi e-filling.
"Kami siap melayani untuk menjelaskan dan membimbing pengguna e-filling," pungkas Teguh.(enn/end/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngemplang Pajak, HS Dimasukkan ke Nusakambangan
Redaktur : Tim Redaksi