jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Sudah Bersumpah, tetapi Persilakan Penyidik Leluasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra belum berencana mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Henry Yoso Kasus Teddy Minahasa, Siang Hingga Pagi, Oh
Hal itu dikatakan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan, red)," kata Henry Yoso saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
BACA JUGA: Teddy Minahasa Bersumpah, Henry Yoso Sudah Mendengar Cerita dari Istri Jenderal Bintang 2 Itu
Pria kelahiran Lampung itu membeberkan alasan belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan untuk kliennya tersebut.
Menurut Henry Yoso, pihaknya memberikan keleluasaan kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna melakukan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Tuanku Bandaro Alam Sati Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ketua LKAAM Sumbar Bereaksi
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tutur Henry Yosodingrat.
Teddy Minahasa Sudah Bersumpah
Saat ini, Teddy Minahasa berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Beberapa hari kemudian, Irjen Teddy Minahasa telah bersumpah bahwa dirinya bukan pengedar maupun pengguna narkoba.
Sumpah itu yang membuat Henry Yosodingrat menerina pinangan untuk menjadi kuasa hukum pria kelahiran 23 November 1970 itu.
Henry Yoso tak meragukan sedikit pun sumpah Teddy Minahasa Putra.
Sebab, Henry Yosodiningrat merasa sudah lama mengenal sosok perwira tinggi Polri yang pernah menjadi Kapolda Banten itu.
"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya? Saya kenal Teddy Minahasa sejak pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak ada alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," tegas Henry Yosodiningrat.
Adapun kasus yang menyeret Teddy Minahasa juga melibatkan empat polisi lainnya dan enam warga sipil.
Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu, yakni AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
5 Kg Sabu-sabu Diganti Tawas
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu.
Barang bukti itu sedianya dimusnahkan.
Namun, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.
Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas.
Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap peredarannya yang ternyata melibatkan Teddy Minahasa.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama