Tega Amat ya, Urus Surat Kematian Dimintai Rp 250 Ribu

Jumat, 21 Oktober 2016 – 19:06 WIB
Pemakaman. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SANGGAU - Layanan birokrasi di Desa Balai Sebut, Jangkang, Sanggau, Kalbar, dikeluhkan warga setempat. 

Bagaimana tidak, untuk mendapatkan surat keterangan kematian, warga harus membayar Rp 250 ribu.  

BACA JUGA: Tol Trans Jawa, Warga Ogah Lepas Tanahnya Rp 191 Ribu per Meter Persegi

Fransiskus Kicun, 46, warga Jangkang mempertanyakan mahalnya tarif pembuatan surat keterangan kematian di kantor Desa Balai Sebut. 

Sebagaimana dialami adik iparnya saat mengurus surat keterangan kematian, dimintai uang Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Demo Anti-Ahok di Bandung: Kapolri Harus Mundur!

“Melihat biaya yang menurut saya mahal itu, saya meragukan. Apa dasar hukumnya? Kalau ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur, nomor berapa?,” tanya Kicun, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Dia meminta aparatur desa mengoreksi tarif surat keterangan kematian yang menurutnya mahal.

BACA JUGA: Minta Kandidat Bupati Bangkep Tes Narkoba Lengkap ke BNN

“Saya minta diubah. Tampaknya di setiap desa sama tarifnya. Saya rasa biaya ini memberatkan. Apalagi bagi keluarga yang sedang berduka,” kesal Kicun. 

Seharusnya biaya pembuatan surat keterangan kematian itu dibebankan kepada negara. Bukan kepada masyarakat yang suka rela mengurus. Bagaimanapun juga negara punya kepentingan terhadap data itu.

“Kalaupun ada biaya, saya yakin tidaklah sebesar itu,” kata pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Sanggau itu.

Kicun berencana akan menyampaikan apa yang dialami adik iparnya kepada Komisi A. Masalah ini masuk dalam tugas dan fungsi (tupoksi) Komisi A.

“Saya tidak berani mengatakan ini Pungli (pungutan liar) atau bukan. Tetapi kalau mereka tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, sudah pasti itu masuk kategori Pungli,” tegasnya. 

Kepala Desa Balai Sebut, Mikael Riduan Mariadi membantah adanya Pungli yang dilakukan jajarannya. 

Mikael, menegaskan, pembuatan surat-menyurat di kantor Desa Balai Sebut memang dikenakan biaya administrasi. Namun tidaklah Rp250 ribu. “Kita tidak ada Pungli dengan melakukan penarikan sebesar itu,” kilahnya.

Diakuinya, jika mengurus surat kematian tidak dikenakan biaya. Kecuali jika mengurus keluarnya asuransi atau santunan dari CU (Credit Union). “Dikenakan administrasi sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Jika uang yang ditarik sebesar Rp100 ribu dari para pembuat surat kematian, sebagai sarat pencairan dana santunan tersebut. Dana itu digunakan untuk operasional kantor desa, seperti makan dan membeli gula dan kopi. 

Jika ada biaya lainnya, seperti penarikan denda adminstrasi, sangat kecil sekali. Tidak ada yang mencapai ratusan ribu seperti yang diadukan masyarakat. (kir/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayakan HUT, Golkar Kabupaten Bogor Dirikan Rumah Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler