Tol Trans Jawa, Warga Ogah Lepas Tanahnya Rp 191 Ribu per Meter Persegi

Jumat, 21 Oktober 2016 – 18:17 WIB
Pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KAJEN - Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Pemalang-Batang masih terkendala masalah lahan. 

Sejumlah warga di Kabupaten Pekalongan, Jateng,  enggan melepaskan lahannya lantaran harga yang akan diterima dinilai terlalu rendah.

BACA JUGA: Demo Anti-Ahok di Bandung: Kapolri Harus Mundur!

Salah satunya warga Desa Rengas RT 07 RW 04, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Nasocha (64), yang memiliki lahan seluas sekitar 156 meter persegi. 

Nasoeha menjadi satu-satunya warga yang enggan melepaskan lahannya di Desa Rengas, dari 96 bidang lahan yang harus dibebaskan di desa tersebut.

BACA JUGA: Minta Kandidat Bupati Bangkep Tes Narkoba Lengkap ke BNN

Ia tidak melepaskan lahannya karena nilai ganti rugi yang ditawarkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) terlalu rendah dibandingkan bidang lahan lainnya. 

"Lahan sekeluarga saya kena tol semua. Makanya dipisah-pisah yang tadinya bidang tanah itu satu namanya. Tapi saya dapat ganti rugi paling rendah," ungkapnya seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Rayakan HUT, Golkar Kabupaten Bogor Dirikan Rumah Pangan

Dibeberkan, pihaknya hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 191 ribu per meter persegi. Selisih harga yang terlalu jauh, membuatnya menolak harga yang diberikan P2T itu. 

Dia menjelaskan, keluarganya yang lahannya persis berada di sebelahnya justru dihargai lebih tinggi hingga lebih dari Rp 400 ribu per meter persegi. 

"Jika selisihnya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu saya mau terima. Namun, ini selisihnya sampai separuhnya. Makanya saya nggak mau terima," akunya.

Dirinya sudah melayangkan surat keberatan atas harga tanah yang selisihnya terlalu jauh tersebut. Tapi pihaknya masih enggan menggugat harga tanah yang terlalu rendah itu melalui pengadilan. 

"Saya maunya damai saja, nggak pengin menggugat secara hukum. Tapi pokoknya saya mintanya ditambah, harganya jangan jauh," kata dia.

Nasocha mencontohkan, tanah milik adik kandungnya yang luasnya sekitar 300 meter persegi itu mendapatkan ganti rugi hingga Rp 150 juta. 

Sedangkan lahan miliknya yang memiliki luas separuhnya, sekitar 156 meter persegi hanya mendapatkan ganti rugi Rp 29 juta. 

Di daerah lain, Suhadi (60), warga Desa Bulakpelem Rt 1 Rw 1, juga merasa hal yang sama. Namun, ia terpaksa melepas tanahnya meski harganya terlalu rendah. 

"Ya saya mengikuti warga lain saja. Untuk harga, semuanya sih dihitung, baik bangunan sumur, tanaman dan lain-lain," kata Suhadi.

Diakui, dirinya belum puas dengan nilai pembayaran ganti rugi atas lahannya. Ia memaparkan, untuk tanah sawah per meternya dihargai Rp 170 ribu per meter, sedangkan tanah bangunan dinilai Rp 250 ribu per meter. 

"Inginnya sih ditambah lagi, namun sudah tanda tangan. Mau gimana lagi," tandasnya. (yan/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Cukong Pembalakan Liar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler