Memaknai Isyarat Aman Abdurrahman

Sabtu, 23 Juni 2018 – 06:25 WIB
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Jaini sempat tersendat saat membacakan vonis, Jumat (22/6).

BACA JUGA: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma,” kata dia lantas diam. Kalimat tersebut kemudian dia ulang. ”Kami ulangi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati,” ujarnya.

Seperti instruksi yang disampaikan oleh majelis hakim sebelum membacakan vonis tersebut, tidak satu pun bersuara ketika mendengar Aman dihukum mati. Namun, sempat ada ketegangan saat Aman berdiri dari kursi pesakitan dan berbalik badan untuk kemudian bersujud.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman Divonis Mati, Langsung Sujud Syukur

Sebab, belasan petugas keamanan bersenjata laras panjang langsung bereaksi. Membuat barikade. Mengerumuni Aman. Alhasil awak media kesulitan mengambil gambar.

Beruntung Akhmad langsung menengahi. Dia meminta petugas keamanan mundur. ”Petugas pengamanan silakan menepi,” pinta Akhmad. Begitu ketegangan mereda, pembacaan vonis pun dilanjutkan sampai tuntas.

BACA JUGA: Apa pun Putusan Hakim, Aman Abdurrahman Siap

Atas putusan tersebut, Aman melalui penasihat hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir lebih dulu sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun demikian, kecil kemungkinan Aman menolak putusan dan mengajukan banding.

Keterangan tersebut disampaikan Asrudin Hatjani yang tidak lain adalah penasihat hukum Aman. Menurut dia, Aman tidak pernah mengakui adanya pengadilan di Indonesia. Karena itu, dia menolak mengajukan banding meski divonis mati oleh majelis hakim.

”Karena dia tidak mengakui adanya negara, karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap (putusan) ini, maka dia menolak (banding),” terang dia.

Aman memang belum menyatakan respons secara langsung atas putusan untuk dirinya. Namun, dalam sidang kemarin dia sempat mengangkat dan menggoyang-goyangkan tangan ke arah penasihat hukum ketika ditanya oleh hakim.

Menurut Asuridn, itu merupakan isyarat dari Aman untuk menolak mengajukan banding. ”Dia yang menentukan apakah banding atau tidak. Tapi, dari isyaratnya saya lihat dia tidak akan nyatakan banding,” jelasnya.

Sikap berlepas diri atas hukuman mati, kata Asrudin, sama artinya dengan tidak menerima maupun tidak menolak. Namun, dia menegaskan itu bukan sikap tidak pasti dari kliennya. Melainkan sudah menjadi pilihan Aman. ”Mau diapa saja silakan,” imbuhnya.

Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim setelah dirinya meminta untuk pikir-pikir dulu bakal dimanfaatkan untuk berkonsultasi. ”Secepatnya saya akan bertemu dengan beliau,” kata dia.

Setelah itu, sambung Asrudin, dia akan menyampaikan keputusan resmi yang diambil oleh kliennya. Mengajukan banding atau tidak, semua bergantung keputusan Aman. Yang sudah pasti sejauh ini, Aman sempat menitipkan pesan untuk segera dieksekusi apabila divonis mati oleh majeles hakim.

”Kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya, dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana,” tutur dia menirukan ucapan Aman.

Dalam sidang kemarin, seluruh nota pembelaan yang dibacakan oleh Aman ditolak oleh majelis hakim. ”Tidak ditemukan satu pun yang meringankan,” kata majelis hakim.

Melalui pertimbangannya, majelis hakim menilai Aman terbukti memerintahkan pengikutnya mebentuk wadah yang bisa menyatukan sejumlah pihak dengan visi dan misi berjihad di Indonesia. Meski berada di balik jeruji besi, Aman tetap berhubungan dengan para teroris di lapangan.

Akibat perbuatan yang dia lakukan, Aman dinyatakan melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomo 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Aman Abdurrahman juga dinyatakan telah melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dalam perppu yang sudah diubah menjadi UU itu. Muaranya, vonis mati yang dibacakan hakim kemarin. (jun/syn/wib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Sidang Aman Abdurrahman, Polisi Kerahkan 378 Personel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler