Teganya Pria Paruh baya ini, Mencabuli Bocah 7 Tahun Sejak 2021 Lalu

Senin, 17 Januari 2022 – 00:57 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali mengamankan seorang pelaku pencabulan bocah berusia 7 tahun berinisial AJM.

Pelaku berinisial TO (50), diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat indekosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Kamis (13/1) lalu.

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik unit PPA masih mendalami keterangannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia kepada awak media, dalam keterangannya, Minggu (16/1).

Penangkapan TO bermula dari laporan ayah korban berinisial EP, pada Selasa (11/1).

BACA JUGA: Para Pelaku Sakit Hati, Korban Tewas, Diduga Terkait Pencabulan

Pencabulan terhadap bocah ingusan pertama kali terjadi pada Desember 2021 lalu.

Korban digauli pertama kali di rumahnya di Jalan Tukad Badung.

BACA JUGA: Detik-Detik Tersangka Kasus Pencabulan Kabur dari Tahanan yang Berakhir Tragis di Kali

Pada saat kejadian, orang tua korban sedang pergi bekerja.

Awalnya pelaku pura-pura memangku korban.

Setelah itu pelaku memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban secara berulang.

Keesokan harinya, korban mengaku kesakitan dan tidak bisa tidur.

Orang tua korban akhirnya menanyakan langsung ke korban.

Korban lalu menceritakan kepada ayahnya bahwa terlapor telah mencabulinya.

Kepada ayahnya, korban mengaku dicabuli sebanyak empat kali hingga membuatnya trauma.

Tidak terima anaknya dicabuli pelaku, EP melaporkan TO ke Polresta Denpasar. (lia/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler