Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar

Kamis, 02 Mei 2024 – 19:47 WIB
Bea Cukai mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum pegawainya yang bertugas di Ketapang, Kalbar yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Foto: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum pegawainya yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan pihaknya telah mencopot pegawai berinisial KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

BACA JUGA: Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa

“Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).

Dia menegaskan Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

BACA JUGA: Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala kembali.

Dia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

BACA JUGA: Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka

“Berdasarkan keterangan pers Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” bebernya.

Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler