jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI) guna meningkatkan efisiensi logistik di kawasan industri.
Perusahaan yang bergerak di bidang elektronik itu resmi menjadi PLB sejak 22 Februari 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Belasan Ton Cocofiber Asal Pamekasan ke Tiongkok
Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut.
Dia mengatakan izin tersebut akan membantu perusahaan dalam mewujudkan efisiensi biaya logistik dan operasional.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.
PT KGI telah berdiri sejak 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera
Dengan mengantongi izin PLB, perusahaan dapat mengimpor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung.
Hal ini dijelaskan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Rabu (6/3).
"PLB merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Manfaat dari fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka impor," ungkapnya.
Menurut Rusman, keputusan Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk memberikan izin PLB kepada PT Kaga Electronics Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta mendukung pertumbuhan industri elektronik di Indonesia. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Bersama Pemkab Malang dan Enrekang Bahas Pemanfaatan DBHCHT untuk 2024
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian