jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di kawasan Medan dan Kudus.
Pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk program Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal, baik yang dilakukan mandiri maupun hasil sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA: BPOM Musnakan Obat Ilegal Senilai Rp 3 Miliar
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dari berbagai sektor.
“Kami melakukan penindakan terhadap penjualan rokok ilegal melalui e-commerce, distribusi jasa ekspedisi, pengiriman menggunakan kendaraan, hingga penggerebekan tempat-tempat produksi, dan penimbunan rokok ilegal,” kata Firman dalam siaran persnya, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Ribuan HP dan Barang Ilegal Lainnya Dimusnahkan Bea Cukai, Nilainya Miliaran!
Bea Cukai Medan melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021, Selasa (16/11).
Pemusnahan itu merupakan hasil sinergi pengawasan antara Kanwil Bea Cukai Sumut, Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Medan, Bea Cukai Kuala Tanjung bersama Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut dan Lantamal Belawan.
BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Hibahkan 6.800 Jarum Suntik ke Rumah Sakit RST Dompet Dhuafa
Pemusanahan itu dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Negeri, Karantina Pertanian, dan awak media.
Firman menjelaskan bahwa perkiraan nilai barang yang dimusnahkan merupakan Rp 3,57 miliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 3,45 miliar.
Menurut dia, pemusnahan di Medan itu merupakan hasil penindakan di bidang impor terhadap barang lartas berupa balepress, yang berisi pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas sebanyak 252 bale dan 415 koli.
"Terdapat obat-obatan dan alat kesehatan sebanyak 5.228 package, barang elektronik dan spareparts 2.400 package, dan barang olahan makanan 5.580 package. Selain itu, terdapat bidang cukai berupa rokok ilegal sebanyak 3,4 juta batang dan minuman keras ilegal 1.112 liter,” jelas Firman.
Sementara di Kudus, Jateng, Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal seberat 8 ton, Rabu (17/11).
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 hingga September 2021.
Pemusnahan itu dilakukan dengan membakar rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
Firman menjelaskan bahwa pemusnahan di Kudus 4,7 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 31 ribu batang sigaret kretek tangan (SKT), 2 karung etiket, 2 karung plastik OPP, 2 buah alat pemanas, dan 1.200 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp 4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,17 miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT),” sambungnya.
Firman pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang-barang ilegal, karena terdapat ancaman sanksi.
Bea Cukai terus akan melakukan pengawasan dan penindakan yang ketat. “Kami sosialisasikan kembali bahwa legal itu mudah. Urus perizinan ke Bea Cukai, kami siap melayani,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Jateng
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian