Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang

Selasa, 16 Februari 2021 – 06:40 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/2).

Adapun, sidang tersebut beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tokoh Mahasiswa Kristen Bela Din Syamsuddin, Ada Sebut RI 10, Rizieq Ditemani 2 orang

Kuasa hukum dari Gus Nur, Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya bakal kembali meminta hakim ketua Toto Ridarto memerintahkan jaksa agar menghadirkan Gus Nur dalam ruang sidang secara langsung.

Sebab, sejak awal sidang perkara ini, diketahui Gus Nur hanya dihadirkan lewat via zoom.

BACA JUGA: Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman

"Agenda kami meminta lagi hakim memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan Gus Nur," ungkap Novel kepada JPNN.com, Senin (15/2) malam.

Jika tidak, kata Novel, pihaknya dipastikan bakal walkout dari persidangan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Gus Nur Dihadirkan, Jika Tidak, Walkout

"Kalau tidak (dihadirkan secara langsung,red) besok kami akan walkout lagi," katanya.

Lebih lanjut, selain permintaan menghadirkan Gus Nur secara langsung, pihaknya juga bakal meminta penangguhan dan penahanan.

Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Novel agar Gus Nur tidak mengalami nasib serupa dengan Ustaz Maaher.

"Kami akan terus meminta penangguhan penahanan agar Gus Nur tidak di-Maaherkan. Mengingat kondis tahanan Bareskrim sudah tidak memanusiakan manusia," pungkasnya.

Adapun perkara yang menyeret Gus Nur tercatat dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara ini adalah Jaksa Leonard S Simalango.

Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun YouTube Munjiat Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.

Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik berkaitan dengan sesi wawancara dengan Refly Harun di akun YouTube miliknya. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler