Tegas! Jokowi Tak Ingin Ada Pasal Titipan di Omnibus Law

Jumat, 27 Desember 2019 – 14:06 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas perkembangan penyusunan omnibus law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Forum yang dihadiri Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, membahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR pertengahan Januari 2020.

BACA JUGA: Airlangga Optimistis Omnibus Law Solusi Atasi Hambatan Utama Investasi

Jokowi menyampaikan sejumlah arahan. Pertama, substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Jokowi meminta visi besar dan framework harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistensinya dan terpadu.

"Saya tidak ingin RUU ini hanya menjadi tempat menampung ‎keinginan-keinginan kementerian dan lembaga. Jangan sampai hanya menampung menampung menampung keinginan, tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ucap presiden.

BACA JUGA: Pelibatan Pekerja Buruh Dalam Pembahasan Omnibus Law Sangat Penting

Kemudian, dia meminta agar jajarannya mengecek betul pasal per pasal yang disiapkan dalam RUU Omnibus Law tersebut. Dia tidak ingin dalam prosesnya ada titipan-titipan.

"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," tegas Presiden ketujuh RI tersebut.

BACA JUGA: Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law

Kepala Negara juga meminta hasil rapat tersebut didalami kembali oleh Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara hingga Sekretaris Kabinet sebelum disampaikan ke DPR.

Jaksa Agung, Kapolri, hingga BIN juga diminta melihat dampak dari omnibus law. Dia tidak ingin RUU sapu jagat tersebut menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan. Agar koordinasi dan komunikasi antarmenteri dan seluruh pemangku kepentingan bisa berjalan.
 
Berikutnya, kata Jokowi, secara paralel harus disiapkan regulasi turunan dari omnibus law. Baik rancangan peraturan pemerintah (RPP), revisi PP maupun rancangan peraturan presiden. 

"Semua harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan," jelasnya.

Terakhir, mantan gubernur DKI Jakarta itu ingin mempercepat proses eksekusi di lapangan ketika RUU Omnibus Law disetujui DPR.

"Tolong sebelum ini masuk ke DPR, menko, menkumham, mensesneg, agar mengekspose ke publik. Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan. Ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler