jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memblokir 15 sistem elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Nekat Menggelapkan Motor Mertua, RR Pakai Buat Judi Online, Sontoloyo
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Johnny dalam siaran persnya, Selasa.
Adapun 15 game judi online itu di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
BACA JUGA: Kemenkominfo-Siber Kreasi Gelar Pelatihan Literasi Digital untuk Masyarakat di Kota Ini
Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan Kemenkominfo memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan judi online, sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
BACA JUGA: Banyak PSE Nakal Diblokir Kemenkominfo, Jubir Partai Garuda: Sudah Tepat
"Kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Johnny.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” sambungnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di tanah air.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Google Dkk Diberi Waktu Sebulan untuk Daftar PSE, Jika Tidak...
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian